Keputusan Menteri ESDM No. 375.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Permohonan, Evaluasi, dan Pemrosesan Perluasan Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam Rangka Konservasi Mineral dan Batubara (Kepmen ESDM 375.K Tahun 2023) ditetapkan pada tanggal 23 Oktober 2023.
Pertimbangan ditetapkannya Kepmen ESDM 375.K Tahun 2023 adalah:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 140 Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan, pemegang IUP dan IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi mineral logam atau batubara dapat mengajukan permohonan persetujuan perluasan wilayah Izin Usaha Pertambangan atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam rangka konservasi mineral dan batubara; dan
b. bahwa Keputusan Menteri ESDM No. 266.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Pedoman Permohonan, Evaluasi, dan Pemrosesan Perluasan Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam Rangka Konservasi Mineral dan Batubara belum sepenuhnya dapat memberikan pedoman permohonan perluasan Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus yang mengutamakan optimalisasi potensi cadangan marginal mineral atau batubara dan/atau indikasi endapan marginal mineral atau batubara sebagai wujud konservasi mineral dan batubara.
Dengan dasar pertimbangan tersebut di atas, dengan berlakunya Kepmen ESDM 375.K Tahun 2023, maka Keputusan Menteri ESDM No. 266.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Pedoman Permohonan, Evaluasi, dan Pemrosesan Perluasan Wilayah Izin Usaha Pertambangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kepmen ESDM 375.K Tahun 2023 terdiri atas 10 (sepuluh) Diktum, antara lain memuat ketentuan:
- Penetapan pedoman pelaksanaan permohonan, evaluasi, dan persetujuan perluasan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang terdiri atas: a. pedoman pelaksanaan permohonan, evaluasi, dan persetujuan rencana kerja perluasan WIUP atau WIUPK sebagaimana tercantum dalam Lampiran I; b. pedoman pelaksanaan permohonan, evaluasi, dan persetujuan perluasan WIUP atau WIUPK sebagaimana tercantum dalam Lampiran II; c. formula perhitungan kompensasi data informasi perluasan WIUP atau WIUPK sebagaimana tercantum dalam Lampiran III, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kepmen 375.K/2023.
- Permohonan Permohonan perluasan WIUP atau WIUPK diperuntukkan dalam rangka: a. optimalisasi potensi cadangan mineral atau batubara marginal di wilayah yang dimohonkan perluasan; dan/atau b. optimalisasi indikasi endapan mineral atau batubara marginal di wilayah yang dimohonkan perluasan.
- Luas WIUP atau WIUPK hasil perluasan ditentukan sebagai berikut: a. paling luas 25.000 (dua puluh lima ribu) hektare untuk WIUP Mineral Logam; b. paling luas 15.000 (lima belas ribu) hektare untuk WIUP Batubara; dan c. sesuai dengan hasil evaluasi Menteri untuk WIUPK.
- Ketentuan terkait kriteria wilayah yang dapat dimohonkan perluasan WIUP atau WIUPK.
- Kriteria pemegang IUP atau IUPK yang dapat mengajukan permohonan perluasan WIUP atau WIUPK ditentukan sebagai berikut: a. terdaftar dalam daftar IUP hasil penataan IUP dan IUPK yang memenuhi ketentuan yang terdaftar dalam database IUP Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba One Data Indonesia/MODI); b. telah berproduksi minimal 3 (tiga) tahun berturut-turut dan memiliki kinerja konservasi yang baik; c. telah melakukan eksplorasi detail di seluruh wilayah prospek dalam WIUP atau WIUPK awal; dan d. telah menyampaikan data hasil eksplorasi pada aplikasi Exploration Data Warehouse (EDW).
- Ketentuan terkait persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan persetujuan rencana kerja perluasan WIUP atau WIUPK dan persyaratan dalam permohonan perluasan WIUP atau WIUPK.
Kepmen ESDM No. 375.K Tahun 2023 dapat diunduh melalui jdih.esdm.go.id
Kepmen ESDM No. 375.K Tahun 2023
Kepmen ESDM 375.K Tahun 2023 diubah dengan Kepmen ESDM 177.K Tahun 2024
Kepmen ESDM 375.K Tahun 2023 mencabut Kepmen ESDM 266.K Tahun 2022
Berikut terlampir Kepmen ESDM No. 375.K Tahun 2023.
0