Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko diatur dalam Bab III Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipa Kerja (UUCK). Bab III UUCK mengatur terkait Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha.

Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 UUCK, meliputi:

a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;

b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;

c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan

d. penyederhanaan persyaratan investasi.

Penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a UUCK selanjutnya dijabarkan dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 10 UUCK.

Pasal 7 UUCK mengatur bahwa:

(1) Perizinan Berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha.

(2) Penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha diperoleh berdasarkan penilaian tingkat bahaya dan potensi terjadinya bahaya.

(3) Penilaian tingkat bahaya dilakukan terhadap aspek:

  • kesehatan;
  • keselamatan;
  • lingkungan; dan/atau
  • pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya.

(4) Untuk kegiatan tertentu, penilaian tingkat bahaya dapat mencakup aspek lainnya sesuai dengan sifat kegiatan usaha.

(5) Penilaian tingkat bahaya dilakukan dengan memperhitungkan:

  • jenis kegiatan usaha;
  • kriteria kegiatan usaha;
  • lokasi kegiatan usaha;
  • keterbatasan sumber daya; dan/atau
  • risiko volatilitas.

(6) Penilaian potensi terjadinya bahaya meliputi:

  • hampir tidak mungkin terjadi;
  • kemungkinan kecil terjadi;
  • kemungkinan terjadi; atau
  • hampir pasti terjadi.

(7) Berdasarkan penilaian tingkat bahaya serta penilaian potensi terjadinya bahaya , tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha ditetapkan menjadi:

  • kegiatan usaha berisiko rendah;
  • kegiatan usaha berisiko menengah; dan
  • kegiatan usaha berisiko tinggi.

Pasal 8 UUCK mengatur bahwa:

  1. Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko rendah berupa pemberian nomor induk berusaha yang merupakan legalitas pelaksanaan kegiatan berusaha.
  2. Nomor induk berusaha merupakan bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.

Pasal 9 mengatur bahwa:

(1) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko menengah meliputi:

  • kegiatan usaha berisiko menengah rendah; dan
  • kegiatan usaha berisiko menengah tinggi.

(2) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko menengah rendah berupa pemberian:

  • nomor induk berusaha; dan
  • sertifikat standar.

(3) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko menengah tinggi berupa pemberian:

  • nomor induk berusaha; dan
  • sertifikat standar.

(4) Sertifikat standar merupakan pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha.

(5) Sertifikat standar merupakan sertifikat standar usaha yang diterbitkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh Pelaku Usaha.

(6) Dalam hal kegiatan usaha berisiko menengah memerlukan standardisasi produk, Pemerintah Pusat menerbitkan sertifikat standar produk berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melakukan kegiatan komersialisasi produk.

Pasal 10 UUCK mengatur bahwa:

(1) Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha berisiko tinggi berupa pemberian:

  • nomor induk berusaha; dan
  • izin.

(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.

(3) Dalam hal kegiatan usaha berisiko tinggi memerlukan pemenuhan standar usaha dan standar produk, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah menerbitkan sertifikat standar usaha dan sertifikat standar produk berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar.

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021) dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 UUCK.

Pasal 12 UUCK mengatur terkait amanat atau pendelegasian untuk mengatur lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 dalam Peraturan Pemerintah.

PP 5/2021 diunduh melalui https://peraturan.go.id/

PP 5/2021

Back to top