Sesuai dengan ketentuan Pasal 62A dan Pasal 83A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pemegang IUP/IUPK untuk tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau Batubara dapat mengajukan permohonan persetujuan perluasan WIUP/WIUPK kepada Menteri dan ketentuan lebih lanjut mengenai perluasan WIUP/WIUPK diatur dengan atau […]

0