{"id":1176,"date":"2025-09-11T06:23:49","date_gmt":"2025-09-11T06:23:49","guid":{"rendered":"https:\/\/tambangilmu.id\/?p=1176"},"modified":"2025-09-11T06:23:50","modified_gmt":"2025-09-11T06:23:50","slug":"undang-undang-nomor-2-tahun-2025-tentang-perubahan-keempat-atas-undang-undang-nomor-4-tahun-2009-tentang-pertambangan-mineral-dan-batubara","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/tambangilmu.id\/?p=1176","title":{"rendered":"Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara"},"content":{"rendered":"\n<p>Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan MIneral dan Batubara (UU No. 4 Tahun 2025) telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 4 Tahun 2005 ( UU No. 2 Tahun 2025).<\/p>\n\n\n\n<p>Beberapa alasan yang menjadi pertimbangan dibentuknya UU No. 2 Tahun 2025 adalah bahwa:<\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\">\n<li>mineral dan batubara yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan kekayaan sumber daya alam yang tidak terbarukan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dikuasai oleh negara untuk meningkatkan nilai tambah bagi perekonomian nasional dalam mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;<\/li>\n\n\n\n<li>kegiatan hilirisasi mineral dan batubara sebagai salah satu penggerak pertumbuhan perekonomian nasional memerlukan penguatan dan kepastian pasokan bahan baku secara efektif, efisien, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan dengan memperkuat penyelidikan dan penelitian untuk optimalisasi eksplorasi mineral dan batubara, serta dalam pengelolaannya mengakselerasi keterlibatan berbagai pihak yang telah berkontribusi bagi peningkatan perekonomian nasional; dan<\/li>\n\n\n\n<li>Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang perlu dilakukan perbaikan sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi dan sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat.<\/li>\n<\/ol>\n\n\n\n<p>Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 yang diatur dalam UU No. 2 Tahun 2025, antara lain terkait:<\/p>\n\n\n\n<ol class=\"wp-block-list\">\n<li>perubahan beberapa definisi atau batasan pengertian sebagaimana diatur dalam Pasal 1;<\/li>\n\n\n\n<li>perubahan ketentuan terkait pengutamaan kebutuhan mineral dan batubara untuk kepentingan nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 5;<\/li>\n\n\n\n<li>perubahan ketentuan terkait penetapan luas dan batas WIUP mineral logam dan WIUP batubara sebagaimana diatur dalam Pasal 17;<\/li>\n\n\n\n<li>perubahan ketentuan terkait jaminan pemanfaatan ruang sebagaimana diatur dalam Pasal 17A, Pasal 22A;<\/li>\n\n\n\n<li>perubahan ketentuan terkait penetapan WIUPK sebagaimana diatur dalam Pasal 31A;<\/li>\n\n\n\n<li>penambahan ayat pada Pasal 35, yakni ayat (5) yang mengatur bahwa Pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana mengikuti sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;<\/li>\n\n\n\n<li>perubahan penjelasan Pasal 38 huruf a;<\/li>\n\n\n\n<li>perubahan ketentuan Pasal 47, antara lain dengan menambahkan ketentuan yang mengatur bahwa untuk Pertambangan Mineral bukan logam jenis tertentu yang terintegrasi dengan fasilitas Pengolahan industri di dalam negeri paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan selama 10 (sepuluh) tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;<\/li>\n\n\n\n<li>perubahan ketentuan Pasal 51, antara lain penambahan pengaturan ketentuan terkait pemberian WIUP Mineral logam kepada badan usaha kecil dan menengah atau badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan dan pengaturan pemberian secara prioritas dan pertimbangannya;<\/li>\n\n\n\n<li>penyisipan 2 Pasal di antara Pasal 51 dan Pasal 52, yakni Pasal 51A dan Pasal 51B yang memuat ketentuan pengaturan pemberian WIUP Mineral logam secara prioritas dalam rangka meningkatkan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi dan dalam rangka hilirisasi;<\/li>\n\n\n\n<li>perubahan ketentuan Pasal 60, antara lain penambahan pengaturan ketentuan terkait pemberian WIUP Batubara kepada badan usaha kecil dan menengah atau badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan dan pengaturan pemberian secara prioritas dan pertimbangannya;<\/li>\n\n\n\n<li>penyisipan 2 Pasal di antara Pasal 60 dan Pasal 61, yakni Pasal 60A dan Pasal 60B yang memuat ketentuan pengaturan pemberian WIUP Batubara secara prioritas dalam rangka meningkatkan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi dan dalam rangka hilirisasi;<\/li>\n\n\n\n<li>perubahan ketentuan Pasal 74;<\/li>\n\n\n\n<li>perubahan ketentuan Pasal 75, antara lain menambahkan ketentuan pemberian IUPK kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah, dan badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan keagamaan;<\/li>\n\n\n\n<li>penyisipan 1 Pasal di antara Pasal 75 dan Pasal 76, yakni Pasal 75A yang memuat ketentuan pengaturan pemberian WIUPK secara prioritas dalam rangka meningkatkan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi dan dalam rangka hilirisasi;<\/li>\n\n\n\n<li>perubahan ketentuan Pasal 100;<\/li>\n\n\n\n<li>perubahan ketentuan Pasal 104A terkait penugasan dalam rangka penyelidikan dan penelitian untuk penyiapan WIUP atau WIUPK dalam rangka peningkatan nilai tambah dan\/atau pengembangan wilayah proyek;<\/li>\n\n\n\n<li>perubahan ketentuan Pasal 108 ayat (1) dan ayat (3);<\/li>\n\n\n\n<li>perubahan ketentuan Pasal 124 ayat (3);<\/li>\n\n\n\n<li>penyisipan 1 Pasal di antara Pasal 141A dan Pasal 142, yakni Pasal 141B;<\/li>\n\n\n\n<li>perubahan ketentuan Pasal 151 ayat (1);<\/li>\n\n\n\n<li>perubahan beberapa ketentuan Pasal 169A;<\/li>\n\n\n\n<li>penyisipan 2 Pasal di antara Pasal 171A dan Pasal 172, yakni Pasal 171B dan Pasal 171C yang memuat ketentuan penyelesaian tumpang tindih WIUP bagi IUP yang terbit sebelum UU No. 2 Tahun 2025;<\/li>\n\n\n\n<li>perubahan ketentuan Pasal 172B;<\/li>\n\n\n\n<li>perubahan ketentuan Pasal 173A; dan<\/li>\n\n\n\n<li>perubahan ketentuan Pasal 174.<\/li>\n<\/ol>\n\n\n\n<p>UU No. 2 Tahun 2025 dapat diunduh melalui laman <a href=\"https:\/\/peraturan.bpk.go.id\/Details\/316682\/uu-no-2-tahun-2025\"><em>https:\/\/peraturan.bpk.go.id\/Details\/316682\/uu-no-2-tahun-2025<\/em><\/a><\/p>\n\n\n\n<p><a href=\"https:\/\/peraturan.bpk.go.id\/Details\/316682\/uu-no-2-tahun-2025\">UU 2 Tahun 2025<\/a><\/p>\n\n\n\n<div data-wp-interactive=\"core\/file\" class=\"wp-block-file\"><object data-wp-bind--hidden=\"!state.hasPdfPreview\" hidden class=\"wp-block-file__embed\" data=\"https:\/\/tambangilmu.id\/wp-content\/uploads\/2025\/08\/Salinan-UU-Nomor-2-Tahun-2025-1.pdf\" type=\"application\/pdf\" style=\"width:100%;height:600px\" aria-label=\"Embed of Salinan UU Nomor 2 Tahun 2025 (1).\"><\/object><a id=\"wp-block-file--media-ef18dcce-bae7-41e8-a7fc-f185b67ecbe6\" href=\"https:\/\/tambangilmu.id\/wp-content\/uploads\/2025\/08\/Salinan-UU-Nomor-2-Tahun-2025-1.pdf\">Salinan UU Nomor 2 Tahun 2025 (1)<\/a><a href=\"https:\/\/tambangilmu.id\/wp-content\/uploads\/2025\/08\/Salinan-UU-Nomor-2-Tahun-2025-1.pdf\" class=\"wp-block-file__button wp-element-button\" download aria-describedby=\"wp-block-file--media-ef18dcce-bae7-41e8-a7fc-f185b67ecbe6\">Download<\/a><\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan MIneral dan Batubara (UU No. 4 Tahun 2025) telah mengalami beberapa kali perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 4 Tahun 2005 ( UU No. 2 Tahun 2025). Beberapa alasan yang menjadi pertimbangan dibentuknya UU No. 2 Tahun 2025 adalah bahwa: [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":859,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[45,72,58],"tags":[225,66,226],"class_list":["post-1176","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-regulasi-minerba","category-regulasi","category-regulasi-uu-minerba","tag-uu-2-2025","tag-uu-minerba","tag-uu-no-2-th-2025"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/tambangilmu.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1176","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/tambangilmu.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/tambangilmu.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/tambangilmu.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/tambangilmu.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=1176"}],"version-history":[{"count":5,"href":"https:\/\/tambangilmu.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1176\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1183,"href":"https:\/\/tambangilmu.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1176\/revisions\/1183"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/tambangilmu.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/859"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/tambangilmu.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=1176"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/tambangilmu.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=1176"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/tambangilmu.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=1176"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}