Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 ttg Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pemerintah Pusat dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubata berwenang menetapkan Kebijakan Mineral dan Batubara Nasional. Bahwa dalam rangka pelaksanaan kewenangan Pemerintah Pusat dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara […]
0