Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU 3/2020) menghapus kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara. Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 UU 3/2020, kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara berada pada Pemerintah Pusat, antara lain pemberian perizinan berusaha serta pembinaan dan […]
![Perpres No. 55 Tahun 2022 ttg Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara](https://tambangilmu.id/wp-content/uploads/2022/03/mining-figure.png)
0