Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU 3/2020) menghapus kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 UU 3/2020, kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara berada pada Pemerintah Pusat, antara lain pemberian perizinan berusaha serta pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara.
Perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara diatur dalam ketentuan Pasal 35 UU 3/2020. Dalam ketentuan Pasal 35 UU ayat (4) UU 3/2020, Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha kepada Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PP 96/2021), Perizinan Berusaha dalam bentuk pemberian sertifikat standar dan izin dapat didelegasikan kepada Pemerintah Daerah provinsi berdasarkan prinsip:
- efektivitas;
- efisiensi;
- akuntabilitas; dan
- eksternalitas.
Berdasarkan ketentuan Pasal 7 PP 96/2021, selain prinsip tersebut di atas, pendelegasian kewenangan pemberian sertifikat standar dan izin harus mempertimbangkan sifat strategis komoditas Pertambangan untuk:
- penyediaan bahan baku industri dalam negeri; dan/atau
- penyediaan energi dalam negeri.
Selanjutnya, dalam ketentuan Pasal 8 PP 96/2021, diatur bahwa Pendelegasian Perizinan Berusaha dalam bentuk pemberian sertifikat standar dan izin diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 PP 96/2O21, telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara (Perpres 55/2022) pada tanggal 11 April 2022 dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 91 pada tanggal 11 April 2022.
Perpres 55/2022 terdiri atas 5 bab dan 8 Pasal. Gambaran substansi Perpres 55/2022 adalah sebagai berikut:
- Bab I (Ketentuan Umum);
- Bab II (Lingkup Kewenangan yang Didelegasikan);
- Bab III (Penyelenggaraan Pemberian Perizinan Berusaha);
- Bab IV (Pembinaan, Pengawasan, dan Pelaporan); dan
- Bab V (Pendanaan).
Lingkup kewenangan yang didelegasikan kepada Pemerintah Daerah Provinsi meliputi:
- pemberian sertifikat standar dan izin;
- pembinaan atas pelaksanaan Perizinan Berusaha yang didelegasikan; dan
- pengawasan atas pelaksanaan Perizinan Berusaha yang didelegasikan.
Selain Pendelegasian sebagaimana dimaksud di atas, Pemerintah Pusat mendelegasikan sebagian kewenangan untuk mendukung pengelolaan Pertambangan mineral dan batubara yang meliputi:
- pemberian dan penetapan wilayah izin usaha Pertambangan mineral bukan logam, wilayah izin usaha Pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu, dan wilayah izin usaha Pertambangan batuan dengan ketentuan berada dalam 1 (satu) daerah provinsi atau wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut;
- penetapan harga patokan mineral bukan logam, penetapan harga patokan mineral bukan logam jenis tertentu, dan penetapan harga patokan batuan; dan
- pemberian rekomendasi atau persetujuan yang berkaitan dengan kewenangan yang didelegasikan.
Pemerintah Daerah Provinsi dalam pelaksanaan Pendelegasian tersebut wajib:
- melaksanakan Pemberian Perizinan Berusaha yang didelegasikan secara efektif dan efisien sesuai dengan norrna, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; dan
- menyiapkan perangkat daerah yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Pemberian Perizinan Berusaha di bidang Pertambangan mineral dan batubara.
Pendanaan dalam pelaksanaan Pendelegasian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi.
Untuk selengkapnya, Perpres 55/2022 dapat didownload pada file terlampir atau link JDIH Kementerian Sekretariat Negara.
PP 55/2022 diunduh melalui website https://jdih.setneg.go.id/
0