Pada tanggal 8 Maret 2019, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara menetapkan Petunjuk Teknis tentang Pelaksanaan Konservasi Batubara dalam Rangka Pengendalian Kehilangan dan Dilusi pada Kegiatan Penambangan serta Pengelolaan Batubara Kualitas Rendah dalam bentuk Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 226.K/30/DJB/2019 (Juknis Konservasi Batubara 226/2019).
Juknis Batubara 226/2019 memuat:
a. Petunjuk Teknis Pengendalian Kehilangan dan Dilusi pada Kegiatan Penambangan Batubara; dan
b. Petunjuk Teknis Pengelolaan Batubara Kualitas Rendah.
File diperoleh dari Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
0