perluasan

Keputusan Menteri ESDM No. 177.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri ESDM No. 375.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Permohonan, Evaluasi, dan Pemrosesan Perluasan Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam Rangka Konservasi Mineral dan Batubara

Keputusan Menteri ESDM No. 177.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri ESDM No. 375.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Permohonan, Evaluasi, dan Pemrosesan Perluasan Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam Rangka Konservasi Mineral dan Batubara (Kepmen ESDM 177.K Tahun 2024) ditetapkan dengan pertimbangan:

a. bahwa untuk memberikan efektivitas pelayanan dan kepastian hukum dalam pemrosesan persetujuan perluasan WIUP dan WIUPK dalam rangka konservasi mineral dan batubara, perlu melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 375.K/MB.01/ MEM.B/2023 tentang Pedoman Permohonan, Evaluasi, dan Pemrosesan Perluasan Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam Rangka Konservasi Mineral dan Batubara; dan
b. bahwa untuk mengoptimalkan potensi cadangan mineral dan batubara pada wilayah di antara 2 (dua) atau lebih WIUP atau WIUPK yang membentuk koridor, perlu menyempurnakan kembali ketentuan bagi
pemegang IUP dan IUPK untuk dapat melakukan inventarisasi mandiri dalam melakukan konservasi dan
identifikasi kemenerusan mineral dan batubara pada masing-masing wilayahnya dalam rangka perluasan WIUP atau WIUPK.

Kepmen ESDM 177.K Tahun 2024 ditetapkan pada tanggal 25 Juli 2024.

Kepmen ESDM 177.K Tahun 2024 terdiri atas 2 (dua) Pasal, yaitu:

a. Pasal I, memuat bahwa beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 375.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Permohonan, Evaluasi, dan Pemrosesan Perluasan Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Dalam Rangka Konservasi Mineral dan Batubara, diubah sebagai berikut:

  1. Ketentuan Diktum KEEMPAT diubah (ketentuan terkait kriteria wilayah yang dapat dimohonkan perluasan WIUP atau WIUPK);
  2. Diantara Diktum KEEMPAT dan Diktum KELIMA disisipkan 1 (satu) Diktum, yakni Diktum KEEMPAT A (memuat ketentuan bahwa Pemegang IUP atau IUPK dalam mengajukan permohonan perluasan dalam rangka konservasi mineral dan batubara apabila terdapat wilayah berhimpitan diantara 2 (dua) atau lebih WIUP atau WIUPK yang membentuk koridor, wajib mengutamakan area yang berhimpitan diantara 2 (dua) atau lebih WIUP atau WIUPK yang membentuk koridor dimaksud sebagai wilayah yang dimohonkan perluasan;
  3. Ketentuan Diktum KELIMA diubah (ketentuan terkait kriteria pemegang IUP atau IUPK yang dapat mengajukan permohonan perluasan WIUP atau WIUPK);
  4. Ketentuan Diktum KETUJUH diubah (ketentuan terkait persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan persetujuan atas rencana kerja perluasan WIUP atau WIUPK);
  5. Diantara Diktum KEDELAPAN dan Diktum KESEMBILAN disisipkan 2 (dua) Diktum, yakni Diktum KEDELAPAN A (ketentuan terkait penetapan kompensasi data dan informasi dan jangka waktu kewajiban penyetoran ke kas negara) dan Diktum KEDELAPAN B (ketentuan terkait pemberlakuan permohonan, evaluasi, dan pemrosesan perluasan WIUPK dalam Kepmen ESDM 177.K Tahun 2024 untuk permohonan perluasan WIUPK yang dimohonkan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian);
  6. Ketentuan dalam Lampiran I diubah, tercantum dalam Lampiran Kepmen ESDM 177.K Tahun 2024; dan
  7. Setelah Diktum KESEMBILAN disisipkan 1 (satu) Diktum, yakni Diktum KESEMBILAN A (ketentuan bahwa pada saat Kepmen ESDM 177.K Tahun 2024 mulai berlaku, permohonan persetujuan rencana kerja perluasan WIUP atau WIUPK yang telah dimohonkan sebelum Kepmen ESDM 177.K Tahun 2024 mulai berlaku dan masih berproses, diproses atau dievaluasi sesuai dengan Kepmen ESDM 177.K Tahun 2024).

b. Pasal II, memuat mulai berlakunya Kepmen ESDM 177.K Tahun 2024.

Kepmen ESDM No. 177.K Tahun 2024 dapat diunduh melalui jdih.esdm.go.id

Kepmen ESDM No. 177.K Tahun 2024

Kepmen ESDM 177.K Tahun 2024 mengubah Kepmen ESDM 375.K Tahun 2023

Berikut terlampir Kepmen ESDM No. 177.K Tahun 2024.


Back to top