Kepmen ESDM 221.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemindahtanganan IUP/IUPK dan Pengalihan Sebagian WIUP/WIUPK di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara

Pemindahtanganan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) diatur dalam ketentuan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU 3/2020), bahwa pemindahtanganan IUP/IUPK kepada pihak lain dilarang tanpa persetujuan Menteri. Menteri dapat memberikan persetujuan pemindahtanganan IUP/IUPK setelah dipenuhi persyaratan paling sedikit:

  1. telah selesai melakukan kegiatan Eksplorasi yang dibuktikan dengan ketersediaan data sumber daya dan cadangan; dan
  2. memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.

Ketentuan lebih lanjut dari ketentuan Pasal 93 UU 3/2020 terdapat dalam Pasal 10 dan Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PP 96/2021).

Dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 69, dan Pasal 70 PP 96/2021, persyaratan dalam rangka persetujuan pemindahtanganan IUP/IUPK ditambah 1 persyaratan terkait calon penerima pemindahtanganan, sehingga persyaratan pemindahtanganan IUP/IUPK:

1. telah selesai melakukan kegiatan Eksplorasi yang dibuktikan dengan ketersediaan data sumber daya dan cadangan;

2. memenuhi persyaratan:

a. administratif dilaksanakan secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, paling sedikit meliputi:

  1. surat permohonan;
  2. nomor induk berusaha dalam hal terjadi pemutakhiran data; dan
  3. susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat.

b. teknis, paling sedikit meliputi:

  1. laporan akhir Eksplorasi; dan
  2. data sumber daya dan cadangan, dilengkapi dengan surat pernyataan sumber daya dan cadangan.

c. lingkungan, paling sedikit meliputi:

  1. laporan pelaksanaan kegiatan Reklamasi; dan
  2. bukti penempatan jaminan Reklamasi.

d. finansial, paling sedikit meliputi:

  1. laporan keuangan 3 tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
  2. surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
  3. bukti pembayaran iuran tetap 3 tahun terakhir.

3. menyampaikan dokumen terkait pihak lain yang akan menerima pemindahtanganan IUP/IUPK, meliputi:

a. dokumen administratif, meliputi:

  1. nomor induk berusaha; dan
  2. profil pihak lain yang menerima pemindahtanganan IUP/IUPK.

b. dokumen teknis, berupa:

  1. dokumen yang menunjukkan pengalaman pihak lain dalam melaksanakan kegiatan Konstruksi, Penambangan, Pengolahan dan/atau Pemurnian, dan/atau Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara; atau
  2. dokumen yang menunjukkan pengalaman perusahaan induk yang bergerak di bidang Pertambangan bagi perusahaan baru.

c. dokumen lingkungan, berupa pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

d. dokumen finansial, berupa:

  1. laporan keuangan 3 tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik; atau
  2. laporan keuangan 3 tahun terakhir dari perusahaan induk yang telah diaudit oleh akuntan publik bagi perusahaan baru.

Terkait pengalihan sebagaian WIUP/WIUPK, sesuai dengan ketentuan Pasal 12 dan Pasal 71 PP 96/2021, berlaku bagi BUMN yang IUP nya tahap kegiatan Operasi Produksi, dengan ketentuan:

a. dapat dialihkan kepada Badan Usaha lain yang 51% sahamnya dimiliki oleh BUMN pemegang IUP/IUPK yang WIUP/WIUPK-nya akan dialihkan;

b. kepemilikan saham BUMN pada Badan Usaha lain tersebut tidak boleh terdilusi menjadi kurang dari 51%;

c. pengalihan sebagian WIUP/WIUPK tahap kegiatan Operasi Produksi dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Menteri.

Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam proses pemindahtanganan IUP/IUPK serta pengalihan sebagian WIUP/WIUPK tahap kegiatan Operasi Produksi bagi BUMN, diterbitkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 221.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemindahtanganan Izin Usaha Pertambangan/Izin Usaha Pertambangan Khusus dan Pengalihan Sebagian Wilayah Izin Usaha Pertambangan/Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus pada kegiatan Usaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, pada tanggal 12 November 2021 (Kepmen ESDM 221/2021).

Kepmen ESDM 221/2021, terdiri atas 6 Diktum, memuat:

  1. Pedoman Pelaksanaan Permohonan, Evaluasi, dan Persetujuan Pemindahtanganan IUP/IUPK (Lampiran I);
  2. Pedoman Pelaksanaan Permohonan, Evaluasi, dan Persetujuan Pengalihan sebagian WIUP/WIUPK tahap kegiatan Operasi bagi BUMN (Lampiran II);
  3. Ketentuan terkait persetujuan pengalihan sebagian WIUP/WIUPK tahap kegiatan Operasi bagi BUMN;
  4. Ketentuan terkait jangka waktu IUP/IUPK hasil pengalihan sebagian WIUP/WIUPK.

Kepmen ESDM 221/2021 diunduh melalui https://jdih.esdm.go.id/

Kepmen ESDM 221/2021

Back to top