Pemindahtanganan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) diatur dalam ketentuan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU 3/2020), bahwa pemindahtanganan IUP/IUPK kepada pihak lain dilarang tanpa persetujuan Menteri. Menteri dapat memberikan persetujuan pemindahtanganan IUP/IUPK setelah dipenuhi persyaratan paling sedikit:
- telah selesai melakukan kegiatan Eksplorasi yang dibuktikan dengan ketersediaan data sumber daya dan cadangan; dan
- memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.
Ketentuan lebih lanjut dari ketentuan Pasal 93 UU 3/2020 terdapat dalam Pasal 10 dan Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PP 96/2021).
Dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 69, dan Pasal 70 PP 96/2021, persyaratan dalam rangka persetujuan pemindahtanganan IUP/IUPK ditambah 1 persyaratan terkait calon penerima pemindahtanganan, sehingga persyaratan pemindahtanganan IUP/IUPK:
1. telah selesai melakukan kegiatan Eksplorasi yang dibuktikan dengan ketersediaan data sumber daya dan cadangan;
2. memenuhi persyaratan:
a. administratif dilaksanakan secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, paling sedikit meliputi:
- surat permohonan;
- nomor induk berusaha dalam hal terjadi pemutakhiran data; dan
- susunan pengurus, daftar pemegang saham atau modal, dan daftar pemilik manfaat.
b. teknis, paling sedikit meliputi:
- laporan akhir Eksplorasi; dan
- data sumber daya dan cadangan, dilengkapi dengan surat pernyataan sumber daya dan cadangan.
c. lingkungan, paling sedikit meliputi:
- laporan pelaksanaan kegiatan Reklamasi; dan
- bukti penempatan jaminan Reklamasi.
d. finansial, paling sedikit meliputi:
- laporan keuangan 3 tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;
- surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
- bukti pembayaran iuran tetap 3 tahun terakhir.
3. menyampaikan dokumen terkait pihak lain yang akan menerima pemindahtanganan IUP/IUPK, meliputi:
a. dokumen administratif, meliputi:
- nomor induk berusaha; dan
- profil pihak lain yang menerima pemindahtanganan IUP/IUPK.
b. dokumen teknis, berupa:
- dokumen yang menunjukkan pengalaman pihak lain dalam melaksanakan kegiatan Konstruksi, Penambangan, Pengolahan dan/atau Pemurnian, dan/atau Pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batubara; atau
- dokumen yang menunjukkan pengalaman perusahaan induk yang bergerak di bidang Pertambangan bagi perusahaan baru.
c. dokumen lingkungan, berupa pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
d. dokumen finansial, berupa:
- laporan keuangan 3 tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik; atau
- laporan keuangan 3 tahun terakhir dari perusahaan induk yang telah diaudit oleh akuntan publik bagi perusahaan baru.
Terkait pengalihan sebagaian WIUP/WIUPK, sesuai dengan ketentuan Pasal 12 dan Pasal 71 PP 96/2021, berlaku bagi BUMN yang IUP nya tahap kegiatan Operasi Produksi, dengan ketentuan:
a. dapat dialihkan kepada Badan Usaha lain yang 51% sahamnya dimiliki oleh BUMN pemegang IUP/IUPK yang WIUP/WIUPK-nya akan dialihkan;
b. kepemilikan saham BUMN pada Badan Usaha lain tersebut tidak boleh terdilusi menjadi kurang dari 51%;
c. pengalihan sebagian WIUP/WIUPK tahap kegiatan Operasi Produksi dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Menteri.
Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam proses pemindahtanganan IUP/IUPK serta pengalihan sebagian WIUP/WIUPK tahap kegiatan Operasi Produksi bagi BUMN, diterbitkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 221.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemindahtanganan Izin Usaha Pertambangan/Izin Usaha Pertambangan Khusus dan Pengalihan Sebagian Wilayah Izin Usaha Pertambangan/Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus pada kegiatan Usaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, pada tanggal 12 November 2021 (Kepmen ESDM 221/2021).
Kepmen ESDM 221/2021, terdiri atas 6 Diktum, memuat:
- Pedoman Pelaksanaan Permohonan, Evaluasi, dan Persetujuan Pemindahtanganan IUP/IUPK (Lampiran I);
- Pedoman Pelaksanaan Permohonan, Evaluasi, dan Persetujuan Pengalihan sebagian WIUP/WIUPK tahap kegiatan Operasi bagi BUMN (Lampiran II);
- Ketentuan terkait persetujuan pengalihan sebagian WIUP/WIUPK tahap kegiatan Operasi bagi BUMN;
- Ketentuan terkait jangka waktu IUP/IUPK hasil pengalihan sebagian WIUP/WIUPK.
Kepmen ESDM 221/2021 diunduh melalui https://jdih.esdm.go.id/
0