Seri 1 Hak, Kewajiban, dan/atau Larangan bagi Pemegang IUP/IUPK dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara

Seri 1 (Hak, Kewajiban, dan/atau Larangan dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, Pasal 93A, Pasal 93C, Pasal 94, Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97, Pasal 98, Pasal 99, Pasal 100, Pasal 101A, Pasal 102, Pasal 103, dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020)

Back to top