Kepdirjen Minerba 176.K/MB.01/DJB/2022 ttg Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, dan Persetujuan Dokumen Laporan Studi Kelayakan Izin Usaha Pertambangan Komoditas Batuan dengan Luasan Paling Luas 50 (Lima Puluh) Hektar dan Dokumen Rencana Penambangan Surat Izin Penambangan Batuan

Kepdirjen Minerba 176.K/MB.01/DJB/2022 ttg Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, dan Persetujuan Dokumen Laporan Studi Kelayakan Izin Usaha Pertambangan Komoditas Batuan dengan Luasan Paling Luas 50 (Lima Puluh) Hektar dan Dokumen Rencana Penambangan Surat Izin Penambangan Batuan (Kepdirjen Minerba 176.K/2022 ditetapkan dalam rangka:

  1. percepatan dan penyederhanaan dalam pemberian pedoman pelaksanaan penyusunan, evaluasi, dan persetujuan dokumen studi kelayakan untuk IUP komoditas batuan dengan luas paling luas 50 hektare; dan
  2. memenuhi kebutuhan untuk memberikan pedoman pelaksanaan penyusunan, evaluasi, dan persetujuan dokumen rencana penambangan SIPB.

Kepdirjen Minerba 176.K/2022 terdiri atas 6 (enam) Diktum dan ditetapkan pada tanggal 17 Juni 2022, memuat sebstansi penetapan Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, dan Persetujuan Dokumen Laporan Studi Kelayakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Komoditas Batuan dengan Luasan Paling Luas 50 (Lima Puluh) Hektare dan Dokumen Rencana Penambangan Surat Izin Penambangan Batuan, sebagai berikut:

  1. Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, dan Persetujuan Dokumen Laporan Studi Kelayakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Komoditas Batuan dengan Luasan Paling Luas 50 (Lima Puluh) Hektare diperuntukkan bagi pemegang IUP komoditas batuan dengan luas wilayah ≤50 hektare dan tidak menggunakan bahan peledak;
  2. Dokumen Rencana Penambangan Surat Izin Penambangan Batuan diperuntukkan bagi pemegang SIPB;
  3. Format penyusunan dokumen studi kelayakan IUP komoditas batuan dengan luasan paling luas 50 hektare tercantum dalam Lampiran IA;
  4. Format penyusunan dokumen rencana penambangan SIPB tercantum dalam Lampiran IB;
  5. Tata cara evaluasi dan persetujuan dokumen studi kelayakan IUP komoditas batuan dengan luasan paling luas 50 hektare tercantum dalam Lampiran IIA;
  6. Tata cara evaluasi dan persetujuan dokumen rencana penambangan SIPB tercantum dalam Lampiran IIB;
  7. Format persetujuan dokumen studi kelayakan IUP komoditas batuan dengan luasan paling luas 50 hektare tercantum dalam Lampiran IIA; dan
  8. Format persetujuan dokumen rencana penambangan SIPB tercantum dalam Lampiran IIIB.

Berikut terlampir Kepdirjen Minerba 176.K/2022

Back to top