Kepmen ESDM No. 267.K/MB.01/MEM.B/2022 ttg Pemenuhan Kebutuhan Batubara dalam Negeri

Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU No. 3 Tahun 2020), untuk kepentingan nasional, Pemerintah Pusat setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menetapkan kebijakan nasional pengutamaan Mineral dan/atau Batubara untuk kepentingan dalam negeri.

Pelaksanaan ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2020 terdapat dalam Pasal 157 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PP No. 96 Tahun 2021) yang mengatur:

  1. Pemegang IUP atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi wajib mengutamakan kebutuhan Mineral dan/atau Batubara untuk kepentingan dalam negeri.
  2. Menteri dapat menetapkan kebutuhan Mineral dan Batubara di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Selain itu, dalam ketentuan Pasal 160 PP No. 96 Tahun 2021 diatur bahwa:

  1. Dalam rangka pemenuhan kebutuhan Mineral dan Batubara untuk kepentingan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157, Menteri dapat menetapkan harga jual Mineral dan Batubara.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan harga jual Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

Sebelum peraturan pelaksana dari PP No. 96 Tahun 2021 yang mengatur lebih lanjut terkait pemenuhan kebutuhan mineral dan batubara untuk kepentingan dalam negeri maupun tata cara penetapan harga jual mineral dan batubara untuk pemenuhan kebutuhan mineral dan/atau batubara untuk kepentingan dalam negeri diundangkan, maka ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM sebagai pelaksana UU No. 4 Tahun 2009 dan peraturan pelaksananya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan PP No. 96 Tahun 2021.

Ketentuan terkait pemenuhan kebutuhan mineral dan batubara untuk kepentingan dalam negeri maupun tata cara penetapan harga jual mineral dan batubara untuk pemenuhan kebutuhan mineral dan/atau batubara untuk kepentingan dalam negeri masih mengacu pada:

  1. Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara; dan
  2. Peraturan Menteri ESDM Nomor 07 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 07 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara.

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Menteri ESDM No. 25 Tahun 2018 dan Pasal 8A Peraturan Menteri ESDM No. 07 Tahun 2017, pada tanggal 21 November 2022 Menteri ESDM menetapkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 267.K/MB.01/MEM.B/2022 ttg Pemenuhan Kebutuhan Batubara dalam Negeri (Kepmen ESDM 267.K Tahun 2022).

Sesuai dengan Diktum KETIGABELAS, Kepmen ESDM 267.K Tahun 2022 mencabut 2 (dua) Kepmen ESDM, sebagai berikut:

  1. Kepmen ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara dalam Negeri; dan
  2. Kepmen ESDM Nomor 13.K/HK.021/MEM.B/2022 tanggal 19 Januari 2022 tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Administratif, Pelarangan Penjualan Batubara ke Luar Negeri, dan Pengenaan Denda serta Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batubara dalam Negeri.

Kepmen ESDM No. 267 Tahun 2022 terdiri atas 14 Diktum, memuat antara lain:

  1. penetapan persentase penjualan batubara untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan tahap kegiatan Operasi Produksi Batubara, Izin Usaha Pertambagan Khusus tahap kegiatan Operasi Produksi Batubara, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara tahap Operasi Produksi, dan Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian komoditas Batubara sebesar 25% dari rencana jumlah produksi batubara dalam Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahunan, untuk memenuhi kebutuhan batubara bagi: (a) penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan kepentingan sendiri; dan (b) bahan baku/bahan bakar untuk industri.
  2. dalam hal terdapat perubahan atas Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahunan yang telah disetujui oleh Menteri, persentase penjualan batubara untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) sebesar 25% ditetapkan sesuai dengan rencana jumlah produksi batubara yang lebih besar antara Persetujuan atas Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahunan atau Persetujuan Perubahan atas Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahunan.
  3. pemegang Izin Usaha Pertambangan tahap kegiatan Operasi Produksi Batubara, Izin Usaha Pertambagan Khusus tahap kegiatan Operasi Produksi Batubara, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara tahap Operasi Produksi, dan Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian komoditas Batubara wajib memenuhi persentase penjualan batubara untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation).
  4. dalam hal mendesak tidak terpenuhinya kebutuhan batubara dalam negeri, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara atas nama Menteri dapat menunjuk pemegang Izin Usaha Pertambangan tahap kegiatan Operasi Produksi Batubara, Izin Usaha Pertambagan Khusus tahap kegiatan Operasi Produksi Batubara, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara tahap Operasi Produksi, dan Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian komoditas Batubara, atau Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara untuk memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri.
  5. pemegang Izin Usaha Pertambangan tahap kegiatan Operasi Produksi Batubara, Izin Usaha Pertambagan Khusus tahap kegiatan Operasi Produksi Batubara, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara tahap Operasi Produksi, dan Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian komoditas Batubara wajib menyampaikan laporan realisasi pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender setelah berakhirnya tiap bulan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.
  6. dalam hal berdasarkan hasil evaluasi atas laporan realisasi pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri, pemegang Izin Usaha Pertambangan tahap kegiatan Operasi Produksi Batubara, Izin Usaha Pertambagan Khusus tahap kegiatan Operasi Produksi Batubara, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara tahap Operasi Produksi, dan Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian komoditas Batubara tidak memenuhi persentase penjualan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU atau Diktum KEDUA, dikenai:
    • kewajiban pembayaran dana kompensasi untuk batubara dengan spesifikasi <4.200Kkal/kg GAR, 4.200Kkal/kg GAR-5.200Kkal/kg GAR dengan kandungan sulfur >3%;
    • denda untuk batubara dengan spesifikasi 4.200Kkal/kg GAR-5.200Kkal/kg GAR dengan kandungan sulfur <3%;
    • denda dan dana kompensasi untuk batubara dengan spesifikasi 4.200Kkal/kg GAR-5.200Kkal/kg GAR dengan kandungan sulfur <3% apabila terdapat peningkatan rencana produksi pada persetujuan Perubahan RKAB Tahunan, dengan ketentuan:
      • denda terhadap kekurangan pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri sesuai dengan rencana produksi pada persetujuan RKAB Tahunan; dan
      • dana kompensasi terhadap selisih kewajiban pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri sesuai dengan rencana produksi pada persetujuan Perubahan RKAB Tahunan dengan kewajiban pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri sesuai dengan persetujuan RKAB Tahunan.
  7. pemegang Izin Usaha Pertambangan tahap kegiatan Operasi Produksi Batubara, Izin Usaha Pertambagan Khusus tahap kegiatan Operasi Produksi Batubara, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara tahap Operasi Produksi, dan Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian komoditas Batubara yang tidak melakukan pembayaran denda dan/atau dana kompensasi, dikenai sanksi administratif secara berjenjang dengan ketentuan:
    • pelarangan penjualan batubara ke luar negeri dalam jangka waktu paling lama 30 hari kalender apabila tidak membayar dana kompensasi dan/atau denda sesuai jatuh tempo yang telah ditetapkan;
    • apabila selama jangka waktu pelarangan penjualan batubara ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada huruf a, pemegang Izin Usaha Pertambangan tahap kegiatan Operasi Produksi Batubara, Izin Usaha Pertambagan Khusus tahap kegiatan Operasi Produksi Batubara, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara tahap Operasi Produksi, dan Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian komoditas Batubara tidak melaksanakan kewajiban pembayaran dana kompensasi dan/atau denda, pemegang izin atau perjanjian dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan operasi produksi dalam jangka waktu paling lama 60 hari kalender;
    • apabila selama jangka waktu pemberian sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada huruf b, pemegang Izin Usaha Pertambangan tahap kegiatan Operasi Produksi Batubara, Izin Usaha Pertambagan Khusus tahap kegiatan Operasi Produksi Batubara, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara tahap Operasi Produksi, dan Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian komoditas Batubara tidak melaksanakan kewajiban pembayaran denda atau dana kompensasi sampai dengan berakhirnya jangka waktu penghentian sementara, pemegang izin atau perjanjian dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin atau pengakhiran PKP2B.
  8. dalam hal pemegang Izin Usaha Pertambangan tahap kegiatan Operasi Produksi Batubara, Izin Usaha Pertambagan Khusus tahap kegiatan Operasi Produksi Batubara, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara tahap Operasi Produksi, dan Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian komoditas Batubara, atau Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara atas nama Menteri sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT tidak memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri, dikenai sanksi pelarangan penjualan batubara ke luar negeri sampai dengan terpenuhinya kebutuhan batubara dalam negeri.
  9. ketentuan mengenai pedoman evaluasi atas laporan realisasi pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri, pengenaan kewajiban dana kompensasi, denda, dan pelarangan penjualan batubara ke luar negeri, tercantum dalam Lampiran II.
  10. menetapkan Harga Jual Batubara untuk Penyediaan Listrik untuk kepentingan umum sebesar USD70 per metrik ton Free on Board (FOB) Vessel, yang didasarkan atas spesifikasi acuan pada kalori 6.322Kcal/kg GAR, Total Moisture 8%, kandungan sulfur 0,8% dan Ash 15% dengan ketentuan tercantum dalam Lampiran III.
  11. badan usaha penyedia tenaga listrik untuk kepentingan umum wajib membuat perencanaan pemenuhan kebutuhan batubara setiap tahun dengan mengutamakan kontrak jangka panjang.

Sesuai dengan Diktum KEDUABELAS Kepmen ESDM 267.K Tahun 2022 mulai berlaku, pengenaan kewajiban pembayaran dana kompensasi atau pengenaan denda terhadap kekurangan pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan tahap kegiatan Operasi Produksi Batubara, Izin Usaha Pertambagan Khusus tahap kegiatan Operasi Produksi Batubara, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara tahap Operasi Produksi, Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian komoditas Batubara, dan Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara yang telah ditetapkan berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 13.K/HK.021/MEM.B/2022 tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Administratif, Pelarangan Penjualan Batubara ke Luar Negeri, dan Pengenaan Denda serta Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batubara dalam Negeri dinyatakan tetap berlaku sampai dengan dipenuhinya kewajiban pembayaran dana kompensasi atau denda.

Kepmen ESDM 267.K Tahun 2022 diunduh melalui website https://jdih.esdm.go.id/

Kepmen ESDM 267.K Tahun 2022

Back to top