Salah satu aspek dalam pelaksanaan keselamatan operasi pertambangan dan pengolahan dan/atau pemurnian mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III huruf B Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik (Kepmen ESDM 1827/2018) meliputi: sistem dan pelaksanaan pemeliharaan/perawatan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan; pengamanan […]
![Petunjuk Teknis Keselamatan Bahan Peledak dan Peledakan serta Keselamatan Fasilitas Penimbunan Bahan Bakar Cair pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara](https://tambangilmu.id/wp-content/uploads/2022/03/Safety-Procedures.png)
0