Petunjuk Teknis Keselamatan Bahan Peledak dan Peledakan serta Keselamatan Fasilitas Penimbunan Bahan Bakar Cair pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Salah satu aspek dalam pelaksanaan keselamatan operasi pertambangan dan pengolahan dan/atau pemurnian mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III huruf B Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik (Kepmen ESDM 1827/2018) meliputi:

  1. sistem dan pelaksanaan pemeliharaan/perawatan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan;
  2. pengamanan instalasi;
  3. tenaga teknis pertambangan yang berkompeten di bidang keselamatan operasi;
  4. kelayakan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan;
  5. evaluasi laporan hasil kajian teknis pertambangan;
  6. keselamatan bahan peledak dan peledakan;
  7. keselamatan fasilitas pertambangan;
  8. keselamatan eksplorasi;
  9. keselamatan tambang permukaan;
  10. keselamatan tambang bawah tanah;
  11. keselamatan kapal keruk/isap;
  12. keselamatan pengolahan dan/atau pemurnian.

Keselamatan bahan peledak dan peledakan mempertimbangkan:

  1. penyimpanan atau penimbunan bahan peledak;
  2. jarak aman gudang bahan peledak;
  3. pengangkutan bahan peledak;
  4. pemboran untuk peledakan;
  5. peralatan dan perlengkapan peledakan;
  6. pekerjaan peledakan;
  7. peledakan menggunakan kendali jarak jauh;
  8. radius aman peledakan;
  9. peledakan dengan penanganan khusus;
  10. peledakan tidur; dan
  11. pasca peledakan dan peledakan mangkir.

Sesuai dengan Lampiran II huruf D Kepmen ESDM 1827/2018, salah satu sarana dan prasarana pertambangan adalah fasilitas penyimpanan bahan bakar cair.

Sebagai tindak lanjut dari Kepmen ESDM 1827/2018 khususnya bahan peledak dan peledakan serta fasilitas penyimpanan bahan bakar cair dan untuk memberikan petunjuk teknis keselamatan bahan peledak dan peledakan serta keselamatan fasilitas penyimpanan/penimbunan bahan bakar cair, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 309.K/30/DJB/2018 tentang Petunjuk Teknis Keselamatan Bahan Peledak dan Peledakan serta Keselamatan Fasilitas Penimbunan Bahan Bakar Cair pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Kepdirjan Minerba 309/2018) pada tanggal 21 November 2018.

Kepdirjen Minerba 309/2018 terdiri atas:

  1. Petunjuk Teknis Keselamatan Bahan Peledak dan Peledakan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lampiran I); dan
  2. Petunjuk Teknis Keselamatan Fasilitas Penimbunan Bahan Bakar Cair pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lampiran II).

Ruang lingkup Petunjuk Teknis Keselamatan Bahan Peledak dan Peledakan, meliputi:

  1. persyaratan gambar gudang bahan peledak;
  2. ketentuan umum dan keselamatan pembangunan gudang bahan peledak;
  3. pengaturan ruangan dan persyaratan teknis gudang bahan peledak;
  4. tahap pembangunan gudang bahan peledak; dan
  5. ketentuan pengangkutan bahan peledak dan pekerjaan peledakan.

Ruang lingkup Petunjuk Teknis Keselamatan Fasilitas Penimbunan Bahan Bakar Cair, meliputi:

  1. pembangunan dan kelayakan fasilitas penyimpanan/penimbunan bahan bakar cair;
  2. ketentuan umum dan keselamatan fasilitas penyimpanan/penimbunan bahan bakar cair;
  3. perawatan, pemeliharaan, dan penanganan fasilitas penyimpanan/penimbunan bahan bakar cair;
  4. pelaporan dan pengelolaan fasilitas penyimpanan/penimbunan bahan bakar cair; dan
  5. tangki portable dan stasiun pengisian bahan bakar cair.

Untuk mengetahui lebih lanjut isi dari Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Kepdirjen Minerba 309/2018, dapat didownload pada file terlampir.

File diperoleh dari Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.

Back to top