Salah satu aspek dalam pelaksanaan keselamatan operasi pertambangan dan pengolahan dan/atau pemurnian mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III huruf B Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik (Kepmen ESDM 1827/2018) meliputi:
- sistem dan pelaksanaan pemeliharaan/perawatan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan;
- pengamanan instalasi;
- tenaga teknis pertambangan yang berkompeten di bidang keselamatan operasi;
- kelayakan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan;
- evaluasi laporan hasil kajian teknis pertambangan;
- keselamatan bahan peledak dan peledakan;
- keselamatan fasilitas pertambangan;
- keselamatan eksplorasi;
- keselamatan tambang permukaan;
- keselamatan tambang bawah tanah;
- keselamatan kapal keruk/isap;
- keselamatan pengolahan dan/atau pemurnian.
Keselamatan bahan peledak dan peledakan mempertimbangkan:
- penyimpanan atau penimbunan bahan peledak;
- jarak aman gudang bahan peledak;
- pengangkutan bahan peledak;
- pemboran untuk peledakan;
- peralatan dan perlengkapan peledakan;
- pekerjaan peledakan;
- peledakan menggunakan kendali jarak jauh;
- radius aman peledakan;
- peledakan dengan penanganan khusus;
- peledakan tidur; dan
- pasca peledakan dan peledakan mangkir.
Sesuai dengan Lampiran II huruf D Kepmen ESDM 1827/2018, salah satu sarana dan prasarana pertambangan adalah fasilitas penyimpanan bahan bakar cair.
Sebagai tindak lanjut dari Kepmen ESDM 1827/2018 khususnya bahan peledak dan peledakan serta fasilitas penyimpanan bahan bakar cair dan untuk memberikan petunjuk teknis keselamatan bahan peledak dan peledakan serta keselamatan fasilitas penyimpanan/penimbunan bahan bakar cair, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 309.K/30/DJB/2018 tentang Petunjuk Teknis Keselamatan Bahan Peledak dan Peledakan serta Keselamatan Fasilitas Penimbunan Bahan Bakar Cair pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Kepdirjan Minerba 309/2018) pada tanggal 21 November 2018.
Kepdirjen Minerba 309/2018 terdiri atas:
- Petunjuk Teknis Keselamatan Bahan Peledak dan Peledakan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lampiran I); dan
- Petunjuk Teknis Keselamatan Fasilitas Penimbunan Bahan Bakar Cair pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lampiran II).
Ruang lingkup Petunjuk Teknis Keselamatan Bahan Peledak dan Peledakan, meliputi:
- persyaratan gambar gudang bahan peledak;
- ketentuan umum dan keselamatan pembangunan gudang bahan peledak;
- pengaturan ruangan dan persyaratan teknis gudang bahan peledak;
- tahap pembangunan gudang bahan peledak; dan
- ketentuan pengangkutan bahan peledak dan pekerjaan peledakan.
Ruang lingkup Petunjuk Teknis Keselamatan Fasilitas Penimbunan Bahan Bakar Cair, meliputi:
- pembangunan dan kelayakan fasilitas penyimpanan/penimbunan bahan bakar cair;
- ketentuan umum dan keselamatan fasilitas penyimpanan/penimbunan bahan bakar cair;
- perawatan, pemeliharaan, dan penanganan fasilitas penyimpanan/penimbunan bahan bakar cair;
- pelaporan dan pengelolaan fasilitas penyimpanan/penimbunan bahan bakar cair; dan
- tangki portable dan stasiun pengisian bahan bakar cair.
Untuk mengetahui lebih lanjut isi dari Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Kepdirjen Minerba 309/2018, dapat didownload pada file terlampir.
File diperoleh dari Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
0