Keputusan Menteri ESDM No. 147.K/MB.01/MEM.B/2022 ttg Perubahan atas Penggolongan Komoditas Tambang Mineral Dolomit, Feldspar, Fosfat, Grafit, Kuarsit, dan Zirkon

Keputusan Menteri ESDM No. 147.K/MB.01/MEM.B/2022 ttg Perubahan atas Penggolongan Komoditas Tambang Mineral Dolomit, Feldspar, Fosfat, Grafit, Kuarsit, dan Zirkon (Kepmen ESDM 147.K/2022) ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan hasil evaluasi teknis terhadap komoditas tambang mineral dolomit, feldspar, fosfat, grafit, kuarsit, dan zirkon, perlu melakukan perubahan terhadap penggolongan komoditas tambang mineral dimaksud; dan
  2. sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kepmen ESDM 147.K/2022 menetapkan perubahan atas penggolongan komoditas tambang mineral dolomit, feldspar, fosfat, grafit, kuarsit, dan zirkon yang semula dikelompokkan dalam golongan mineral bukan logam menjadi dikelompokkan dalam golongan mineral logam jenis tertentu.

Kepmen ESDM 147.K/2022 dapat diunduh melalui jdih.esdm.go.id

Kepmen ESDM 147.K/2022

Berikut terlampir Kepmen ESDM 147.K/2022

Back to top