Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut (PP 26/2023) dibentuk berdasarkan pertimbangan bahwa:

  1. Pemerintah bertanggung jawab dalam melindungi dan melestarikan lingkungan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan;
  2. perlindungan dan pelestarian lingkungan laut dilakukan untuk mendukung keterpeliharaan daya dukung ekosistem pesisir dan laut sehingga meningkatkan kesehatan laut; dan
  3. untuk meningkatkan kesehatan laut, diperlukan pengendalian proses-proses alami yang mengganggu pengelolaan sumber daya kelautan melalui pengaturan pengelolaan hasil sedimentasi di laut.

PP 26/2023 ditetapkan pada tanggal tanggal 15 Mei 2023 dan diundangkan pada tanggal yang sama 15 Mei 2023 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6875.

PP 26/2023 terdiri atas 8 bab dan 32 pasal, beserta penjelasannya.

  1. Bab I Ketentuan Umum
  2. Bab II Perencanaan
  3. Bab III Pengendalian
  4. Bab IV Pelaporan, Monitoring, dan Evaluasi
  5. Bab V Pengawasan
  6. Bab VI Sanksi Administratif
  7. Bab VII Ketentuan Lain-Lain
  8. Bab VIII Ketentuan Penutup
Back to top