Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan (PP 23/2023) merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
PP 25/2023 ditetapkan pada tanggal 5 Mei 2023 dan diundangkan pada tanggal yang sama 5 Mei 2023 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6873.
PP 25/2023 dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12, Pasal 17B, Pasal 19, Pasal 25, Pasal 33, Pasal 89, dan Pasal 104B Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
PP 25/2023 terdiri atas 7 Bab dan 70 Pasal serta Penjelasan.
- Bab I Ketentuan Umum
- Bab II Penyiapan Wilayah Pertambangan
- Bab III Penetapan Wilayah Pertambangan
- Bab IV Data dan Informasi
- Bab V Ketentuan Lain-Lain
- Bab VI Ketentuan Peralihan
- Bab VII Ketentuan Penutup
0