Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan (PP 23/2023) merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

PP 25/2023 ditetapkan pada tanggal 5 Mei 2023 dan diundangkan pada tanggal yang sama 5 Mei 2023 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6873.

PP 25/2023 dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12, Pasal 17B, Pasal 19, Pasal 25, Pasal 33, Pasal 89, dan Pasal 104B Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

PP 25/2023 terdiri atas 7 Bab dan 70 Pasal serta Penjelasan.

  1. Bab I Ketentuan Umum
  2. Bab II Penyiapan Wilayah Pertambangan
  3. Bab III Penetapan Wilayah Pertambangan
  4. Bab IV Data dan Informasi
  5. Bab V Ketentuan Lain-Lain
  6. Bab VI Ketentuan Peralihan
  7. Bab VII Ketentuan Penutup
Back to top