Keputusan Menteri ESDM No. 111.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Pedoman Permohonan, Evaluasi, dan Persetujuan Pembukaan Kembali Area yang Telah Direklamasi pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Keputusan Menteri ESDM No. 111.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Pedoman Permohonan, Evaluasi, dan Persetujuan Pembukaan Kembali Area yang Telah Direklamasi pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Kepmen ESDM 111.K Tahun 2024) ditetapkan pada tenggal 21 Mei 2024, dengan dasar pertimbangan:

a. bahwa untuk memberikan manfaat yang optimal bagi keberlanjutan lingkungan, diperlukan pedoman teknis dalam pelaksanaan permohonan, evaluasi, dan persetujuan pembukaan kembali area yang telah direklamasi pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara; dan
b. bahwa ketentuan mengenai pembukaan kembali area yang telah direklamasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI huruf D Keputusan Menteri ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik sudah tidak sesuai dengan penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, sehingga memerlukan penyesuaian.

Kepmen ESDM 111.K Tahun 2024 terdiri atas 4 (empat) Diktum, yang memuat ketentuan, antara lain:

  1. Penetapan pedoman permohonan, evaluasi, dan persetujuan pembukaan kembali area yang telah direklamasi pada kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang terdiri atas: a. ketentuan penyediaan lahan pengganti; b. ketentuan rencana kegiatan pembukaan kembali area yang telah direklamasi; c. tata cara penyampaian, evaluasi, dan persetujuan; dan d. format surat permohonan dan komitmen pelaksanaan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kepmen ESDM 111.K Tahun 2024;
  2. Pembukaan kembali area yang telah direklamasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dapat dimohonkan oleh pemegang: a. IUP tahap kegiatan Operasi Produksi; b. IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi; c. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; d. Kontrak Karya (KK); dan e. Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B); dan
  3. Pada saat Kepmen ESDM 111.K Tahun 2024 ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pembukaan kembali area yang telah direklamasi sebagaimana diatur dalam Lampiran VI huruf D angka 4 huruf b angka 2) huruf g) Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1827 K/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kepmen ESDM 111.K Tahun 2024 dapat diunduh melalui laman https://jdih.esdm.go.id/

Kepmen ESDM 111.K Tahun 2024

Berikut Kepmen ESDM 111.K Tahun 2024

Back to top