Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PP 96 Tahun 2021) merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang pertama kali terbit.

PP 96/2021 ditetapkan pada tanggal tanggal 9 September 2021 dan diundangkan pada tanggal yang sama 9 September 2021 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6721.

PP 96/2021 dibentuk dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3), Pasal 34 ayat (3), Pasal 40 ayat (8), Pasal 42A ayat (2), Pasal 46 ayat (3), Pasal 49, Pasal 51 ayat (3), Pasal 60 ayat (3), Pasal 62A ayat (2), Pasal 65 ayat (2), Pasal 71 ayat (2), Pasal 72, Pasal 75 ayat (6), Pasal 76 ayat (3), Pasal 83A ayat (2), Pasal 83B ayat (2), Pasal 84, Pasal 86 ayat (2), Pasal 86A ayat (3), Pasal 86H, Pasal 91 ayat (5), Pasal 93B, Pasal 102 ayat (4), Pasal 109, Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (4), Pasal 112A ayat (3), Pasal 116, Pasal 123B ayat (3), Pasal 124 ayat (4), Pasal 137A ayat (2), dan Pasal 156 Undang-Undang 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

PP 96 Tahun 2021 terdiri atas 23 Bab, 121 Pasal, dan penjelasan.

PP 96 Tahun 2021 diunduh melalui https://jdih.setkab.go.id/

PP 96 Tahun 2021

PP 96 Tahun 2021 diubah dengan PP 25 Tahun 2024

Back to top