Kepmen ESDM No. 266.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Pedoman Permohonan, Evaluasi, dan Pemrosesan Perluasan Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam Rangka Konservasi Mineral dan Batubara

Sesuai dengan ketentuan Pasal 62A dan Pasal 83A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pemegang IUP/IUPK untuk tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau Batubara dapat mengajukan permohonan persetujuan perluasan WIUP/WIUPK kepada Menteri dan ketentuan lebih lanjut mengenai perluasan WIUP/WIUPK diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Berdasarkan ketentuan Pasal 140 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PP 96 Tahun 2021):

  1. Dalam rangka konservasi Mineral dan Batubara, pemegang IUP dan IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral logam atau Batubara dapat mengajukan permohonan perluasan WIUP dan WIUPK kepada Menteri.
  2. Perluasan WIUP atau WIUPK harus memenuhi kriteria: a. luas WIUP atau WIUPK hasil perluasan: (i) paling luas 25.000 hektare untuk WIUP Mineral logam, (ii) paling luas 15.000 hektare untuk WIUP Batubara, dan sesuai dengan hasil evaluasi Menteri untuk WIUPK; b. wilayah yang dimohonkan perluasan merupakan wilayah yang berhimpit dengan WIUP atau WIUPK awal; dan c. wilayah yang dimohonkan perluasan terdapat potensi kemenerusan mineralisasi/tubuh bijih Mineral atau sedimentasi Batubara.
  3. Permohonan perluasan WIUP dan WIUPK harus memenuhi persyaratan paling sedikit: a. peta dan batas koordinat wilayah yang diusulkan; b. rencana kerja pada wilayah perluasan yang diusulkan; c. laporan Eksplorasi akhir dan/atau laporan Eksporasi lanjutan; dan d. surat pernyataan kesanggupan membayar kompensasi data dan informasi yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 141 PP 96 Tahun 2021 mengatur bahwa:

  1. Menteri dalam memberikan persetujuan perluasan WIUP dan WIUPK harus berkoordinasi dengan: a. Pemerintah Daerah; dan/atau b. instansi pemerintah terkait, terkait pemanfaatan lahan dan/atau zonasi untuk kegiatan Pertambangan.
  2. Koordinasi dengan Pemerintah Daerah dilakukan dalam hal wilayah yang dimohonkan perluasan belum masuk dalam WPN, WUP, atau WUPK.
  3. Koordinasi dengan instansi pemerintah terkait dilakukan dalam hal wilayah yang dimohonkan perluasan masuk dalam kawasan atau zonasi peruntukan lain non Pertambangan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 142 PP 96 Tahun 2021, Menteri dalam memberikan persetujuan perluasan WIUP dan WIUPK harus mempertimbangkan:

  1. hasil evaluasi terhadap dokumen persyaratan;
  2. konservasi Mineral dan Batubara; dan
  3. peningkatan penerimaan negara.

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 140 PP 96 Tahun 2021 dan untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha, diperlukan suatu pedoman dalam pelaksanaan permohonan dan persetujuan perluasan WIUP dan WIUPK. Berdasarkan hal tersebut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 266.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Pedoman Permohonan, Evaluasi, dan Pemrosesan Perluasan Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam Rangka Konservasi Mineral dan Batubara pada tanggal 10 November 2022 (Kepmen ESDM 266.K Tahun 2022).

Kepmen ESDM 266.K Tahun 2022 terdiri atas 7 (tujuh) Diktum dan 3 (tiga) Lampiran:

  1. Lampiran I, Pedoman Pelaksanaan Permohonan, Evaluasi, dan Persetujuan Rencana Kerja Perluasan WIUP atau WIUPK;
  2. Lampiran II, Pedoman Pelaksanaan Permohonan, Evaluasi dan Persetujuan Perluasan WIUP atau WIUPK; dan
  3. Lampiran III, Formula Perhitungan Kompensasi Data Informasi Perluasan WIUP atau WIUPK.

Dalam Diktum Ketiga Kepmen ESDM 266.K Tahun 2022, ditentukan bahwa pemegang IUP atau IUPK sebelum mengajukan permohonan perluasan WIUP atau WIUPK wajib mendapatkan persetujuan atas Rencana Kerja Perluasan WIUP atau WIUPK terlebih dahulu dari Direktur Jenderal Mineral dan Batubara dengan menerapkan sistem permohonan wilayah pertama yang telah memenuhi persyaratan (first come first serve).

Diktum Keempat Kepmen ESDM 266.K Tahun 2022 terkait persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan persetujuan atas Rencana Kerja Perluasan WIUP atau WIUPK, terdiri atas:

  1. surat permohonan;
  2. laporan Eksplorasi akhir dan/atau laporan Eksplorasi lanjutan yang memuat titik informasi pada area wilayah IUP/IUPK yang berbatasan dengan wilayah perluasan yang dimohonkan;
  3. peta dan daftar koordinat wilayah yang dimohonkan perluasan;
  4. peta sebaran potensi cadangan marginal dan/atau indikasi endapan marginal di dalam WIUP atau WIUPK;
  5. intepretasi penampang melintang dan model geologi atau mineralisasi di dalam WIUP atau WIUPK yang menjelaskan bahwa secara genesa terdapat kemenerusan pada wilayah yang dimohonkan perluasan;
  6. perkiraan besaran potensi mineral logam/batubara yang akan diperoleh pada wilayah yang dimohonkan perluasan;
  7. surat pernyataan dari ahli geologi/pertambangan yang berkompeten dalam bidang pelaporan hasil eksplorasi mineral dan batubara mengenai adanya potensi cadangan marginal dan/atau indikasi endapan marginal di dalam WIUP dan WIUPK yang secara ganesa terdapat kemenerusan pada wilayah yang dimohonkan perluasan; dan
  8. surat pernyataan kesanggupan membayar kompensasi data dan informasi yang ditetapkan oleh Menteri.

Sedangkan Diktum Kelima Kepmen ESDM 266.K Tahun 2022 memuat persyaratan yang harus dipenuhi dalam permohonan perluasan WIUP atau WIUPK yang terdiri atas:

  1. surat permohonan atau permohonan melalui perizinan online;
  2. rencana kerja pada wilayah perluasan yang sudah disetujui oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara;
  3. peta dan batas koordinat wilayah sesuai dengan hasil evaluasi; dan
  4. bukti pelunasan pembayaran kompensasi data dan informasi sesuai dengan besaran yang telah ditetapkan oleh Menteri.

Sesuai Diktum Keenam Kepmen ESDM 266.K Tahun 2022, selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Keempat dan Diktum Kelima, pemegang IUP atau IUPK yang dapat mengajukan permohonan perluasan WIUP atau WIUPK harus telah:

  1. memenuhi seluruh kewajiban yang terkait dengan aspek pengusahaan pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  2. memenuhi seluruh kewajiban yang terkait dengan aspek kaidah teknis pertambangan yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepmen ESDM 266.K Tahun 2022 diunduh melalui website https://jdih.esdm.go.id/

Kepmen ESDM 266.K Tahun 2022

Kepmen ESDM 266.K Tahun 2022 dicabut dengan Kepmen ESDM 375.K Tahun 2023

Berikut Kepmen ESDM 266.K Tahun 2022.

Back to top