Petunjuk Teknis Pelaksanaan Konservasi dalam Rangka Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 182.K/30/DJB/2020 pada tanggal 30 April 2020 (Juknis Konservasi 182/2020).
Juknis Konservasi 182/2020 terdiri atas:
a. Juknis Perencanaan dan Pelaksanaan Recovery Penambangan Mineral dan Batubara yang Optimal;
b. Juknis Perencanaan dan Pelaksanaan Recovery Pengolahan Emas, Nikel, dan Timah yang Optimal;
c. Juknis Pengelolaan Sisa Hasil Pengolahan Mineral dan Batubara;
d. Juknis Pengelolaan Mineral Ikutan Nikel dan Timah;
e. Juknis Pengelolaan Bijih Emas, Bijih Nikel, dan Bijih Timah Kadar Rendah;
f. Juknis Pengelolaan Cadangan Marginal Mineral dan Batubara; dan
g. Juknis Pengelolaan Cadangan Mineral dan Batubara tidak tertambang.
File diperoleh dari Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
0