Petunjuk Teknis Pelaksanaan Konservasi dalam Rangka Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Konservasi dalam Rangka Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 182.K/30/DJB/2020 pada tanggal 30 April 2020 (Juknis Konservasi 182/2020).

Juknis Konservasi 182/2020 terdiri atas:

a. Juknis Perencanaan dan Pelaksanaan Recovery Penambangan Mineral dan Batubara yang Optimal;

b. Juknis Perencanaan dan Pelaksanaan Recovery Pengolahan Emas, Nikel, dan Timah yang Optimal;

c. Juknis Pengelolaan Sisa Hasil Pengolahan Mineral dan Batubara;

d. Juknis Pengelolaan Mineral Ikutan Nikel dan Timah;

e. Juknis Pengelolaan Bijih Emas, Bijih Nikel, dan Bijih Timah Kadar Rendah;

f. Juknis Pengelolaan Cadangan Marginal Mineral dan Batubara; dan

g. Juknis Pengelolaan Cadangan Mineral dan Batubara tidak tertambang.

File diperoleh dari Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.

Back to top