Peraturan Menteri ESDM No. 10 Tahun 2023 ttg Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Peraturan Menteri ESDM No. 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Permen ESDM No. 10/2023) ditetapkan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 177 ayat (3) dan Pasal 178 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PP 96/2021).

Pasal 177 PP 96/2021 mengatur bahwa:

  1. Pemegang IUP dan IUPK wajib menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan kepada Menteri;
  2. RKAB Tahunan wajib mendapatkan persetujuan Menteri; dan
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan, penyampaian, dan persetujuan RKAB Tahunan diatur dalam Peraturan Menteri.

Sedangkan Pasal 178 PP 96/2021 mengatur bahwa:

  1. Pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP, dan IUP untuk Penjualan wajib menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan yang dilakukan kepada Menteri.
  2. Laporan paling sedikit terdiri atas: (a) laporan berkala; (b) laporan akhir; dan/atau (c) laporan khusus.
  3. Laporan disampaikan secara tertulis dan/atau secara elektronik.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian laporan diatur dalam Peraturan Menteri.

Pengertian RKAB Tahunan diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 39 PP 96/2021, sebagai berikut “Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahunan yang selanjutnya disebut RKAB Tahunan adalah rencana kerja dan anggaran biaya tahun berjalan pada kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang meliputi aspek pengusahaan, aspek teknik, dan aspek lingkungan.

Kewajiban terkait dengan penyampaian rencana kerja dan laporan bagi pemegang IUP dan IUPK diatur dalam ketentuan Pasal 111 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU 4/2009) baik secara tertsurat maupun secara tersirat. Pasal 111 UU 4/2009 mengatur bahwa:

  1. Pemegang IUP dan IUPK wajib memberikan laporan tertulis secara berkala atas rencana kerja dan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara
    kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, jenis, waktu, dan tata cara penyampaian laporan diatur dengan peraturan pemerintah.

Permen ESDM No. 10/2023 terdiri atas 7 (tujuh) Bab dan 32 Pasal, mengatur antara lain:

  1. tata cara penyusunan RKAB;
  2. tata cara penyampaian RKAB;
  3. tata cara evaluasi dan persetujuan RKAB;
  4. pelaksanaan RKAB;
  5. perubahan RKAB;
  6. jenis-jenis laporan;
  7. tata cara penyampaian laporan;
  8. tata cara evaluasi laporan;
  9. sanksi administratif; dan
  10. kewajiban RKAB dan laporan terhadap pemegang Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.

Di dalam ketentuan Pasal 1 angka 2, pengertian “RKAB adalah rencana kerja dan anggaran biaya pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang meliputi aspek pengusahaan, aspek teknik, dan aspek lingkungan”.

Permen ESDM No. 10/2023 ditetapkan pada tanggal 8 September 2023 dan diundangkan pada tanggal 11 September 2023 dalam Berita Negara RI Tahun 2023 No. 713.

Dengan berlakunya Kepmen ESDM No. 10/2023, ketentuan Pasal 78 sampai dengan Pasal 93 Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Berita Negara RI Tahun 2020 No. 220) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri ESDM No. 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Berita Negara RI Tahun 2021 No. 734), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Permen ESDM No. 10/2023 dapat diakses melalui laman https://jdih.esdm.go.id/

Permen ESDM No. 10/2023

Back to top