Keputusan Menteri ESDM No. 77 Tahun 2022 ttg Kebijakan Mineral dan Batubara Nasional

Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 ttg Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pemerintah Pusat dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubata berwenang menetapkan Kebijakan Mineral dan Batubara Nasional.

Bahwa dalam rangka pelaksanaan kewenangan Pemerintah Pusat dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara tersebut, pada tanggal 14 April 2022 Menteri ESDM menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Kebijakan Mineral dan Batubara Nasional melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 77 Tahun 2022 (Kepmen ESDM 77/2022).

Kepmen ESDM 77/2022 terdiri atas 4 (empat) Diktum, memuat substansi:

  1. penetapan Kebijakan Mineral dan Batubara Nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran;
  2. Kebijakan Mineral dan Batubara Nasional dijabarkan dalam rencana pengelolaan mineral dan batubara nasional;
  3. Kebijakan Mineral dan Batubara Nasional dapat dilakukan peninjauan secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Kebijakan Mineral dan Batubara Nasional terdiri atas:

  1. Pendahuluan;
  2. Inventarisasi Mineral dan Batubara;
  3. Pengelolaan dan Pemanfaatan Batubara;
  4. Konservasi Mineral dan Batubara;
  5. Pemantauan dan Evaluasi; dan
  6. Penutup.

Kepmen ESDM 77/2022 diunduh melalui website https://jdih.esdm.go.id/

Kepmen ESDM 77/2022

Back to top