Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM 5/2021) dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 25/2021).
Pasal 6 PP 25/2021 mengatur bahwa:
- Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko meliputi sektor: (a) kelautan dan perikanan; (b) pertanian; (c) lingkungan hidup dan kehutanan; (d) energi dan sumber daya mineral; (e) ketenaganukliran; (f) perindustrian; (g) perdagangan; (h) pekerjaan umum dan perumahan rakyat; (i) transportasi; (j) kesehatan, obat, dan makanan; (k) pendidikan dan kebudayaan; (l) pariwisata; (m) keagamaan; (n) pos, telekomunikasi, penyiaran, dan sistem dan transaksi elektronik; (o) pertahanan dan keamanan; dan (p) ketenagakerjaan.
- Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada masing-masing sektor meliputi pengaturan: (a) kode KBLI/KBLI terkait, judul KBLI, ruang lingkup kegiatan, parameter Risiko, tingkat Risiko, Perizinan Berusaha, jangka waktu, masa berlaku, dan kewenangan Perizinan Berusaha; (b) persyaratan dan/atau kewajiban Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; (c) pedoman Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; dan (d) standar kegiatan usaha dan/atau standar produk.
- Kode KBLI/KBLI terkait, judul KBLI, ruang lingkup kegiatan, parameter Risiko, tingkat Risiko, Perizinan Berusaha, jangka waktu, masa berlaku, dan kewenangan Perizinan Berusaha tercantum dalam Lampiran I.
- Persyaratan dan/atau kewajiban Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada masing-masing sektor tercantum dalam Lampiran II.
- Pedoman Perizinan Berusaha Berbasis Risiko tercantum dalam Lampiran III.
- Standar kegiatan usaha dan/atau standar produk pada masing-masing sektor diatur dengan peraturan menteri/ kepala lembaga.
- Penyusunan standar kegiatan usaha dan/atau standar produk dilakukan secara transparan, memperhatikan kesederhanaan persyaratan, dan kemudahan proses bisnis dengan melibatkan Pelaku Usaha.
- Penyusunan standar kegiatan usaha dan/atau standar produk dilaksanakan berdasarkan pedoman sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV.
- Peraturan menteri/kepala lembaga ditetapkan setelah mendapat persetujuan Presiden dan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
- Kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, Administrator KEK dan Badan Pengusahaan KPBPB dilarang menerbitkan Perizinan Berusaha di luar Perizinan Berusaha yang diatur dalam PP 5/2021.
- Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada masing-masing sektor dilakukan pembinaan dan Pengawasan oleh menteri/kepala lembaga, gubernur, bupati/walikota, Administrator KEK, atau kepala Badan Pengusahaan KPBPB sesuai kewenangan masing-masing.
Permen ESDM 5/2021, terdiri atas 5 Pasal dan mengatur substansi terkait:
- subsektor Minyak dan Gas bumi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I;
- subsektor Ketenagalistrikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;
- subsektor Mineral dan Batubara sebagaimana tercantum dalam Lampiran III; dan
- subsektor Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Permen ESDM 5/2021, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sektor energi dan sumber daya mineral dilaksanakan melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Permen ESDM 5/2021, Abstrak, dan Lampiran diunduh melalui https://jdih.esdm.go.id/
0