Dalam kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, aspek Keselamatan Pertambangan sangatlah penting untuk dipatuhi oleh pemegang izin di bidang usaha pertambangan baik itu pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Kontrak Karya (KK), Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), maupun Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Pemegang IUP, IUPK, KK, dan PKP2B dalam melaksanakan ketentuan keselamatan pertambangan wajib:
a. menyediakan segala peralatan, perlengkapan, alat pelindung diri, fasilitas, personil, dan biaya yang diperlukan untuk terlaksananya ketentuan keselamatan pertambangan; dan
b. membentuk dan menetapkan organisasi bagian keselamatan pertambangan berdasarkan pertimbangan jumlah pekerja, sifat, atau luas wilayah kerja.
Keselamatan Pertambangan, merupakan salah satu aspek pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik, meliputi:
a. keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan, paling sedikit terdiri atas:
- keselamatan kerja pertambangan;
- kesehatan kerja pertambangan; dan
- lingkungan kerja pertambangan.
b. keselamatan operasi pertambangan, paling sedikit terdiri atas:
- sistem dan pelaksanaan pemeliharaan/perawatan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan;
- pengamanan instalasi;
- tenaga teknis bidang keselamatan operasi yang kompeten;
- kelayakan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan dengan melaksanakan uji dan pemeliharaan kelayakan;
- evaluasi laporan hasil kajian teknis pertambangan;
- keselamatan bahan peledak dan peledakan;
- keselamatan fasilitas pertambangan;
- keselamatan eksplorasi;
- keselamatan tambang permukaan;
- keselamatan tambang bawah tanah; dan
- keselamatan kapal keruk/isap.
Pemegang IUP, IUPK, KK, dan PKP2B wajib melaksanakan ketentuan keselamatan pertambangan berdasarkan studi kelayakan, dokumen lingkungan hidup, dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahunan yang telah disetujui sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain kewajiban untuk melaksanakan ketentuan keselamatan pertambangan, pemegang IUP, IUPK, KK, dan PKP2B wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan pertambangan, meliputi elemen:
- kebijakan;
- perencanaan;
- organisasi dan personil;
- implementasi;
- pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut;
- dokumentasi; dan
- tinjauan manajemen dan peningkatan kinerja.
Untuk memberikan petunjuk teknis dalam pelaksanaan keselamatan pertambangan dan pelaksanaan, sistem manajemen keselamatan pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud di atas, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara menetapkan Petunjuk Teknis dalam pelaksanaan keselamatan pertambangan serta pelaksanaan, penilaian, dan pelaporan sistem manajemen keselamatan pertambangan mineral dan batubara dalam Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 185.K/37.04/DJB/2019 pada tanggal 11 Juli 2019 (Kepdirjen Minerba 185/2019).
Kepdirjen Minerba 185/2019 memuat:
- Petunjuk Teknis Keselamatan Pertambangan dan Keselamatan Pengolahan dan/atau Pemurnian Mineral dan Batubara; dan
- Petunjuk Teknis Pelaksanaan, Penilaian, dan Pelaporan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan serta Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Khusus Pengolahan dan/atau Pemurnian Mineral dan Batubara.
Untuk mengetahui lebih lanjut isi dari Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Kepdirjen Minerba 185/2019, dapat didownload pada file terlampir.
File diperoleh dari Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
0