Petunjuk Teknis Pengangkatan, Pengesahan, Pengunduran Diri, dan Pemberhentian KTT, PTL, KTBT, Wakil KTT atau Wakil PTL

Dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, sangat penting adanya ketaatan terhadap pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik oleh setiap pelaku kegiatan usaha pertambangan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik (Permen ESDM 26/2018), salah satu kewajiban pelaku usaha pertambangan mineral dan batubara dalam pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik adalah:

  1. mengangkat Kepala Teknik Tambang (KTT) sebagai pemimpin tertinggi di lapangan untuk mendapatkan pengesahan dari Kepala Inspektur Tambang; dan
  2. menunjuk Kepala Tambang Bawah Tanah (KTBT) untuk mendapatkan pengesahan dari Kepala Inspektur Tambang, apabila kegiatan penambangannya dilakukan dengan metode tambang bawah tanah.

KTT dan KTBT yang diangkat harus memiliki kompetensi di bidang teknis pertambangan yang ditetapkan oleh Menteri.

Dalam rangka pengangkatan dan pengesahan KTT dan KTBT sesuai dengan ketentuan Permen ESDM 26/2018, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara menetapkan suatu Petunjuk Teknis terkait pengangkatan dan pengesahan KTT dan KTBT tersebut melalui Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 308.K/30/DJB/2018 tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan, Pengesahan, Pengunduran Diri, dan Pemberhentian Kepala Teknik Tambang atau Penanggung Jawab Teknik dan Lingkungan, Kepala Tambang Bawah Tanah serta Wakil Kepala Teknik Tambang atau Wakil Penanggung Jawab Teknik dan Lingkungan, pada tanggal 21 November 2018 (Kepdirjen Minerba 308/2018).

Petunjuk Teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran Kepdirjen Minerba 308/2018 dimaksudkan sebagai panduan praktis bagi perusahaan pertambangan mineral dan batubara terkait dengan proses pengangkatan, pengesahan, pengunduran diri, dan pemberhentian KTT atau PTL, KTBT, serta Wakil KTT atau Wakil PTL.

Tujuan Petunjuk Teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran Kepdirjen Minerba 308/2018 adalah agar terdapat standar minimal dan keseragaman bagi evaluator dalam rangka melaksanakan evaluasi terhadap permohonan pengangkatan, pengesahan, pengunduran diri, dan pemberhentian KTT atau PTL, KTBT, serta Wakil KTT atau Wakil PTL.

Ruang Lingkup Petunjuk Teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran Kepdirjen Minerba 308/2018, meliputi:

  1. Ketentuan Umum KTT atau PTL, KTBT, dan Wakil KTT atau Wakil PTL;
  2. Permohonan Pengesahan Wakil KTT;
  3. Permohonan Pengesahan Wakil PTL;
  4. Ketentuan Penggantian KTT KTT atau PTL, KTBT, dan Wakil KTT atau Wakil PTL;
  5. Evaluasi Permohonan KTT atau PTL, KTBT, dan Wakil KTT atau Wakil PTL; dan
  6. Format Persyaratan Permohonan Pengangkatan, Pengesahan, Pengunduran Diri, atau Penggantian KTT atau PTL, KTBT, dan Wakil KTT atau Wakil PTL sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknis Pertambangan yang Baik.

Untuk mengetahui lebih lanjut isi dari Petunjuk Teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran Kepdirjen Minerba 308/2018, dapat didownload pada file terlampir.

File diperoleh dari Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.

Back to top