Seri 2
Dalam pengelolaan pertambangan sangat penting adanya kepastian terkait siapa yang berwenang dalam melaksanakan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara. Dengan pembagian kewenangan yang jelas dalam suatu urusan penyelenggaraan pemerintahan, diharapkan penyelenggaraan pelayanan publik dalam suatu urusan yang berkaitan dengan persetujuan atau perizinan dari Pemerintah dapat dilaksanakan secara lebih efektif dan efisien serta akuntabel.
Sesuai dengan definisi dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kewenangan Pemerintahan yang selanjutnya disebut dengan Kewenangan adalah kekuasaan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara lainnya untuk bertindak dalam ranah hukum publik. Sedangkan Wewenang adalah hak yang dimiliki Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara lainnyauntuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Berbicara soal kewenangan, maka dalam sejarah penyelenggaraan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara telah mengalami beberapa kali perubahan kewenangan sejak dari era berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan (UU 11/1967) sampai dengan saat ini era Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU 3/2020).
Dimulai dari UU 11/1967 yang bersifat sentralistik, kemudian era awal otonomi daerah (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah), bidang pertambangan mineral dan batubara pada tahun 2001 melalui peraturan pelaksanaan UU 11/1967, kewenangan dibagi antara Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota berlaku sampai dengan era Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kemudian era undang-undang Pemerintahan Daerah yang baru (Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014), kewenanga pengelolaan pertambangan mineral dan batubara mengalami perubahan, dengan dibaginya kewenangan hanya antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah provinsi. Dan sekarang di era UU 3/2020, kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, kembali terpusat, hanya berada pada Pemerintah Pusat.
Bagaimana UU 3/2020 mengatur kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara? Mari mempelajari bersama melalui artikel Belajar Undang-Undang Minerba (Series) Seri 2 yang akan menyajikan bab yang terkait dengan kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara.
Untuk lebih jelas terkait informasi substansi pasal terkait kewenangan dalam undang-undang pertambangan mineral dan batubara, Sobat Mine Edu dengan membaca dan/atau mengunduh file terlampir.
0