Kepmen ESDM 18.K/HK.02/MEM.B/2022 ttg Pedoman Pembayaran/Penyetoran Iuran Tetap, Iuran Produksi/Royalti, dan Dana Hasil Produksi Batubara serta Besaran/Formula Biaya Penyesuaian dalam Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Perkembangan teknologi berbasis online dalam rangka pelaksanaan pemenuhan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bidang pertambangan mineral dan batubara menuntut penyesuaian dalam tata cara pembayaran/penyetorannya, termasuk perhitungan atau formula biaya penyesuaian yang dapat diperhitungkan dalam penentuan besaran iuran produksi/royalti dan DHPB.

Untuk memberikan pedoman pembayaran/penyetoran PNBP berupa iuran tetap, iuran produksi/royalti dan DHPB serta besaran/formula biaya penyesuaian dalam kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, pada tanggal 27 Januari 2022, Menteri ESDM menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Pedoman Pembayaran/Penyetoran Iuran Tetap, Iuran Produksi/Royalti, dan Dana Hasil Produksi Batubara serta Besaran/Formula Biaya Penyesuaian dalam Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Kepmen ESDM 18/2022).

Kepmen ESDM 18/2022, terdiri atas 6 Diktum, antara lain memuat:

  1. Pedoman Pembayaran/Penyetoran Iuran Tetap, Iuran Produksi/Royalti, dan DHPB serta Besaran/Formula Biaya Penyesuaian, tercantum dalam Lampiran;
  2. Kewajiban pembayaran/penyetoran Iuran Tetap, Iuran Produksi/Royalti, dan DHPB melalui e-PNBP;
  3. Pembayaran/Penyetoran Iuran Tetap, Iuran Produksi/Royalti, dan DHPB melalui sistem e-PNBP hanya dapat dilakukan setelah wajib bayar terdaftar/teregistrasi pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara;
  4. Mencabut sebagian ketentuan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1823 K/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengenaan, Pemungutan, dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Mineral dan Batubara, yaitu:
  • pedoman pembayaran/penyetoran iuran tetap, iuran produksi/royalti, dan DHPB sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf B dan huruf C; dan
  • pedoman besaran/formula biaya penyesuaian sebagaimana diatur dalam Lampiran IV.

Terkait tata cara pembayaran/penyetoran iuran tetap dimuat dalam Lampiran huruf B, berlaku ketentuan antara lain, pembayaran/penyetoran iuran tetap disetorkan langsung ke Kas Negara melalui e-PNBP:

  1. tahun pertama wajib disetorkan dalam jangka waktu paling lambat 10 hari kalender terhitung sejak diterbitkannya IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian atau disesuaikannya KK/PKP2B;
  2. tahun berikutnya dimulai sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember dan wajib disetorkan setiap tahun paling lambat tanggal 10 Januari pada tahun berjalan; dan
  3. tahun terakhir wajib disetorkan paling lambat tanggal 10 Januari pada tahun berjalan dengan perhitungan kewajiban prorata sampai dengan tanggal berakhirnya.

Terkait tata cara pembayaran/penyetoran iuran produksi/royalti dan DHPB dimuat dalam Lampiran huruf C, berlaku ketentuan antara lain pengenaan jatuh tempo untuk perhitungan iuran produksi/royalti atau DHPB:

  1. untuk batubara, bijih mineral logam, dan produk antara terhitung 30 hari kalender sejak tanggal pengapalan/pengiriman;
  2. untuk mineral logam terhitung 30 hari kalender sejak tanggal transaksi (invoice); dan
  3. untuk konsentrat tembaga dan mineral pengikutnya terhitung 90 hari kalender sejak tanggal kapal sampai di tujuan.

Untuk mengetahui secara lengkap muatan Kepmen ESDM 18/2022, dapat dibaca lebih lanjut Kepmen dimaksud.

Kepmen ESDM 18/2022 diunduh melalui https://jdih.esdm.go.id/

Kepmen ESDM 18/2022

Back to top