Perkembangan teknologi berbasis online dalam rangka pelaksanaan pemenuhan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bidang pertambangan mineral dan batubara menuntut penyesuaian dalam tata cara pembayaran/penyetorannya, termasuk perhitungan atau formula biaya penyesuaian yang dapat diperhitungkan dalam penentuan besaran iuran produksi/royalti dan DHPB.
Untuk memberikan pedoman pembayaran/penyetoran PNBP berupa iuran tetap, iuran produksi/royalti dan DHPB serta besaran/formula biaya penyesuaian dalam kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, pada tanggal 27 Januari 2022, Menteri ESDM menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Pedoman Pembayaran/Penyetoran Iuran Tetap, Iuran Produksi/Royalti, dan Dana Hasil Produksi Batubara serta Besaran/Formula Biaya Penyesuaian dalam Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Kepmen ESDM 18/2022).
Kepmen ESDM 18/2022, terdiri atas 6 Diktum, antara lain memuat:
- Pedoman Pembayaran/Penyetoran Iuran Tetap, Iuran Produksi/Royalti, dan DHPB serta Besaran/Formula Biaya Penyesuaian, tercantum dalam Lampiran;
- Kewajiban pembayaran/penyetoran Iuran Tetap, Iuran Produksi/Royalti, dan DHPB melalui e-PNBP;
- Pembayaran/Penyetoran Iuran Tetap, Iuran Produksi/Royalti, dan DHPB melalui sistem e-PNBP hanya dapat dilakukan setelah wajib bayar terdaftar/teregistrasi pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara;
- Mencabut sebagian ketentuan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1823 K/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengenaan, Pemungutan, dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Mineral dan Batubara, yaitu:
- pedoman pembayaran/penyetoran iuran tetap, iuran produksi/royalti, dan DHPB sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf B dan huruf C; dan
- pedoman besaran/formula biaya penyesuaian sebagaimana diatur dalam Lampiran IV.
Terkait tata cara pembayaran/penyetoran iuran tetap dimuat dalam Lampiran huruf B, berlaku ketentuan antara lain, pembayaran/penyetoran iuran tetap disetorkan langsung ke Kas Negara melalui e-PNBP:
- tahun pertama wajib disetorkan dalam jangka waktu paling lambat 10 hari kalender terhitung sejak diterbitkannya IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian atau disesuaikannya KK/PKP2B;
- tahun berikutnya dimulai sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember dan wajib disetorkan setiap tahun paling lambat tanggal 10 Januari pada tahun berjalan; dan
- tahun terakhir wajib disetorkan paling lambat tanggal 10 Januari pada tahun berjalan dengan perhitungan kewajiban prorata sampai dengan tanggal berakhirnya.
Terkait tata cara pembayaran/penyetoran iuran produksi/royalti dan DHPB dimuat dalam Lampiran huruf C, berlaku ketentuan antara lain pengenaan jatuh tempo untuk perhitungan iuran produksi/royalti atau DHPB:
- untuk batubara, bijih mineral logam, dan produk antara terhitung 30 hari kalender sejak tanggal pengapalan/pengiriman;
- untuk mineral logam terhitung 30 hari kalender sejak tanggal transaksi (invoice); dan
- untuk konsentrat tembaga dan mineral pengikutnya terhitung 90 hari kalender sejak tanggal kapal sampai di tujuan.
Untuk mengetahui secara lengkap muatan Kepmen ESDM 18/2022, dapat dibaca lebih lanjut Kepmen dimaksud.
Kepmen ESDM 18/2022 diunduh melalui https://jdih.esdm.go.id/
0