Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Denda dan Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batubara dalam Negeri pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Denda dan Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batubara dalam Negeri pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (PMK 17/2022) ditetapkan pada tanggal 1 Maret 2022 dan diundangkan pada tanggal 2 Maret 2022 dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 228.

PMK 17/2022 terdiri atas 5 Pasal dan Lampiran yang memuat tarif atas jenis PNBP.

Dasar menimbang diterbitkannya PMK 17/2022 adalah bahwa:

a. berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (6), Pasal 7 ayat (6), dan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, dalam hal tertentu penetapan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak kebutuhan mendesak yang berasal dari hak negara lainnya dapat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;

b. berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia yang menyatakan agar pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri harus dipenuhi khususnya untuk kepentingan umum; dan

c. dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral belum diatur jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak berupa denda dan kompensasi pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri.

PMK 17/2022 diunduh melalui https://jdih.kemenkeu.go.id/

PMK 17/2022

Back to top