Seri 1
Dalam Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, diatur dalam 3 undang-undang, yaitu:
a. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU 4/2009);
b. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara UU 3/2020; dan
c. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020).
Dengan adanya 3 undang-undang yang mengatur pertambangan minerba, tentu membuat kita kesulitan untuk melihat, membaca, dan memahami keseluruhan rangkaian substansi dari ketiga undang-undang tersebut. Oleh karenanya, kita akan belajar bersama untuk mempermudah kita dalam melihat, membaca, dan memahami substansi undang-undang yang mengatur pertambangan minerba.
Untuk seri 1 ini, kita akan mempelajari Pasal 1 sampai dengan Pasal 5 UU Minerba. Pasal 1, Pasal 4, dan Pasal 5 UU 4/2009 diubah dengan UU 3/2020, sedangkan untuk babnya tidak diubah. Dengan demikian, Pasal 1, Pasal 4, dan Pasal 5 UU 4/2009 sudah tidak berlaku lagi, yang berlaku adalah Pasal 1, Pasal 4, dan Pasal 5 yang diatur dalam UU 3/2020. Untuk bab masih berlaku ketentuan UU 4/2009.
Pasal 2 dan Pasal 3 UU 4/2009 tidak diubah sehingga masih berlaku.
Pasal 1 UU 3/2020 berupa perubahan, penghapusan, dan penambahan angka, dengan rincian 10 angka diubah, 4 angka dihapus, dan 13 angka ditambahkan dengan menyisipkan diantara angka yang sebelumnya diatur dalam UU 4/2009. Pasal 1 UU 3/2020 menjadi bagian dari Bab I UU 4/2009 (Ketentuan Umum).
Pasal 4 UU 4/2009 diubah yang semula terdiri dari 2 ayat, diubah menjadi 3 ayat di dalam ketentuan Pasal 4 UU 3/2020. Sedangkan Pasal 5 UU 4/2009 diubah yang semula terdiri dari 5 ayat, diubah menjadi 3 ayat di dalam ketentuan Pasal 5 UU 3/2020. Pasal 4 dan Pasal 5 UU 3/2020 menjadi bagian dari Bab III UU 4/2009 (Penguasaan Mineral dan Batubara).
Bagaimana membaca Pasal 1 sampai dengan Pasal 5 UU Minerba?
Cara membaca, mempelajari, dan memahami Pasal 1 sampai dengan Pasal 5 adalah sebagai berikut:
a. Bab I dibaca di UU 4/2009;
b. Pasal 1 dipelajari dan dipahami dengan membaca UU 3/2020;
c. Bab II terdiri dari Pasal 2 dan Pasal 3, dipelajari dan dipahami dengan membaca UU 4/2009;
d. Bab III dibaca di UU 4/2009; dan
e. Pasal 4 dan Pasal 5 dipelajari dan dipahami dengan membaca UU 3/2020.
Dari gambaran di atas, apabila kita tidak membuat catatan atau belum ada yang mencetak UU Minerba sebagai 1 kesatuan yang diurutkan Pasalnya, maka kita harus membawa 2 undang-undang atau membaca pada 2 file yang terpisah.
Dalam sesi Belajar Undang-Undang Minerba (Series) ini, kita akan belajar bersama untuk membaca dan mempelajari Pasal 1 sampai dengan Pasal 5 UU Minerba dalam 1 file berisi penggambaran substansi UU Minerba di mana terhadap pasal-pasal yang diubah disajikan dalam bentuk matriks perbandingan antara UU 4/2009 dan UU 3/2020 agar kita dapat mengetahui perubahannya.
Informasi terkait Pasal 1, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Minerba akan disajikan dalam bentuk matriks yang menampilkan perbandingan substansi Pasal 1, Pasal 4, Pasal 5 UU 4/2009 dan Pasal 1, Pasal 4, dan Pasal 5 UU 3/2020, sehingga Sobat Mine Edu dapat mengetahui gambaran perubahan tersebut.
Untuk lebih jelasnya terkait informasi substansi Pasal 1 sampai dengan Pasal 5 UU Minerba, silahkan untuk melihat dan/atau mengunduh file terlampir.
Apakah UU Minerba No.3 Th 2020 Khususnya Pasal 5 mengakomodir tentang Pengawasan oleh Negara secara Reel time /setiap hari.Karena yg sy lihat dan saya alami Tidak ada pengawasan dari Negara setiap hari PD titik tambang Tergali,seluruhnya pengawasan oleh pemegang ijin Badan usaha
Pasal 5 UU No. 3 Tahun 2020 mengatur terkait kebijakan nasional pengutamaan mineral dan/atau batubara untuk kepentingan dalam negeri melalui penetapan jumlah produksi, penjualan, dan harga mineral atau batubara.
Pemenuhan kewajiban pemegang izin terkait dengan penetapan jumlah produksi dan penjualan mineral atau batubara dilakukan melalui penyampaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk mendapatkan persetujuan dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemenuhan kewajiban pemegang izin terkait penetapan harga mineral atau batubara, adalah dijadikannya harga patokan mineral atau harga patokan batubara dalam kegiatan penjualan mineral atau batubaranya.
Dalam pelasksanaan pemasaran mineral atau batubara, sesuai dengan ketentuan Pasal 30 Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018, pemegang izin wajib melaksanakan ketentuan pemasaran paling sedikit:
a. pelaksanaan kegiatan penjualan sesuai dengan kualitas dan kuantitas yang telah disetujui dalam RKAB;
b. pengutamaan pemenuhan kebutuhan mineral atau batubara untuk kepentingan dalam negeri (DMO);
c. harga penjualan berpedoman pada harga patokan yang ditetapkan oleh Menteri;
d. penetapan harga kontrak penjualan berpedoman pada harga patokan;
e. biaya pengolahan dan/atau pemurnian mineral mengacu pada besaran biaya yang berlaku umum di pasar internasional; dan/atau
f. rencana dan realisasi pencampuran mineral atau batubara sesuai dengan persetujuan pada RKAB.
Kualitas dan kuantitas mineral atau batubara yang akan dijual wajib dilakukan verifikasi oleh surveyor pelaksana yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 141 ayat (4) jo. Pasal 169C huruf f UU No. 3 Tahun 2020, pengawasan aspek produksi dan pemasaran dilaksanakan oleh Pejabat Pengawas Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam hal belum terdapat Pejabat Pengawas Pertambangan, pengawasan dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. (kondisi saat ini Pejabat Pengawas Pertambangan belum terbentuk)
Sesuai dengan ketentuan Pasal 37 PP No. 55 Tahun 2010, pengawasan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri dilakukan melalui:
a. pemeriksaan secara berkala atau sewaktu-waktu maupun pemeriksaan terpadu; dan/atau
b. verifikasi dan evaluasi terhadap laporan dari pemegang izin.
Dalam melakukan pengawasan, pejabat yang ditunjuk oleh Menteri berwenang memasuki tempat kegiatan usaha pertambangan setiap saat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 48 ayat (3) Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018, pengawasan oleh pejabat yang ditunjuk dilakukan melalui:
a. evaluasi terhadap laporan berkala dan laporan akhir;
b. pemeriksaan berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan; dan
c. penilaian atas keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan.