Belajar Undang-Undang Minerba (Series), “Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, serta Penguasaan”

Seri 1

Dalam Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, diatur dalam 3 undang-undang, yaitu:

a. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU 4/2009);

b. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara UU 3/2020; dan

c. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020).

Dengan adanya 3 undang-undang yang mengatur pertambangan minerba, tentu membuat kita kesulitan untuk melihat, membaca, dan memahami keseluruhan rangkaian substansi dari ketiga undang-undang tersebut. Oleh karenanya, kita akan belajar bersama untuk mempermudah kita dalam melihat, membaca, dan memahami substansi undang-undang yang mengatur pertambangan minerba.

Untuk seri 1 ini, kita akan mempelajari Pasal 1 sampai dengan Pasal 5 UU Minerba. Pasal 1, Pasal 4, dan Pasal 5 UU 4/2009 diubah dengan UU 3/2020, sedangkan untuk babnya tidak diubah. Dengan demikian, Pasal 1, Pasal 4, dan Pasal 5 UU 4/2009 sudah tidak berlaku lagi, yang berlaku adalah Pasal 1, Pasal 4, dan Pasal 5 yang diatur dalam UU 3/2020. Untuk bab masih berlaku ketentuan UU 4/2009.

Pasal 2 dan Pasal 3 UU 4/2009 tidak diubah sehingga masih berlaku.

Pasal 1 UU 3/2020 berupa perubahan, penghapusan, dan penambahan angka, dengan rincian 10 angka diubah, 4 angka dihapus, dan 13 angka ditambahkan dengan menyisipkan diantara angka yang sebelumnya diatur dalam UU 4/2009. Pasal 1 UU 3/2020 menjadi bagian dari Bab I UU 4/2009 (Ketentuan Umum).

Pasal 4 UU 4/2009 diubah yang semula terdiri dari 2 ayat, diubah menjadi 3 ayat di dalam ketentuan Pasal 4 UU 3/2020. Sedangkan Pasal 5 UU 4/2009 diubah yang semula terdiri dari 5 ayat, diubah menjadi 3 ayat di dalam ketentuan Pasal 5 UU 3/2020. Pasal 4 dan Pasal 5 UU 3/2020 menjadi bagian dari Bab III UU 4/2009 (Penguasaan Mineral dan Batubara).

Bagaimana membaca Pasal 1 sampai dengan Pasal 5 UU Minerba?

Cara membaca, mempelajari, dan memahami Pasal 1 sampai dengan Pasal 5 adalah sebagai berikut:

a. Bab I dibaca di UU 4/2009;

b. Pasal 1 dipelajari dan dipahami dengan membaca UU 3/2020;

c. Bab II terdiri dari Pasal 2 dan Pasal 3, dipelajari dan dipahami dengan membaca UU 4/2009;

d. Bab III dibaca di UU 4/2009; dan

e. Pasal 4 dan Pasal 5 dipelajari dan dipahami dengan membaca UU 3/2020.

Dari gambaran di atas, apabila kita tidak membuat catatan atau belum ada yang mencetak UU Minerba sebagai 1 kesatuan yang diurutkan Pasalnya, maka kita harus membawa 2 undang-undang atau membaca pada 2 file yang terpisah.

Dalam sesi Belajar Undang-Undang Minerba (Series) ini, kita akan belajar bersama untuk membaca dan mempelajari Pasal 1 sampai dengan Pasal 5 UU Minerba dalam 1 file berisi penggambaran substansi UU Minerba di mana terhadap pasal-pasal yang diubah disajikan dalam bentuk matriks perbandingan antara UU 4/2009 dan UU 3/2020 agar kita dapat mengetahui perubahannya.

Informasi terkait Pasal 1, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Minerba akan disajikan dalam bentuk matriks yang menampilkan perbandingan substansi Pasal 1, Pasal 4, Pasal 5 UU 4/2009 dan Pasal 1, Pasal 4, dan Pasal 5 UU 3/2020, sehingga Sobat Mine Edu dapat mengetahui gambaran perubahan tersebut.

Untuk lebih jelasnya terkait informasi substansi Pasal 1 sampai dengan Pasal 5 UU Minerba, silahkan untuk melihat dan/atau mengunduh file terlampir.

Back to top