Tag: UU 4/2009

Seri 2 Hak, Kewajiban, dan/atau Larangan bagi Pemegang IUP/IUPK dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara

Seri 2 (Hak, Kewajiban, dan/atau Larangan dalam Pasal 106, Pasal 107, Pasal 108, Pasal 110, Pasal 111, Pasal 112, Pasal 112A, Pasal 113, Pasal 118, Pasal 121, Pasal 123, Pasal 123A, Pasal 124, Pasal 126, Pasal 128, Pasal 129, dan Pasal 136 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020).

Belajar Undang-Undang Minerba (Series), “Kewenangan”

Seri 2 Dalam pengelolaan pertambangan sangat penting adanya kepastian terkait siapa yang berwenang dalam melaksanakan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara. Dengan pembagian kewenangan yang jelas dalam suatu urusan penyelenggaraan pemerintahan, diharapkan penyelenggaraan pelayanan publik dalam suatu urusan yang berkaitan dengan persetujuan atau perizinan dari Pemerintah dapat dilaksanakan secara lebih efektif dan efisien serta akuntabel. Sesuai […]

Belajar Undang-Undang Minerba (Series), “Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, serta Penguasaan”

Seri 1 Dalam Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, diatur dalam 3 undang-undang, yaitu: a. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU 4/2009); b. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara UU 3/2020; dan c. Undang-Undang Nomor 11 Tahun […]

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) ditetapkan pada tanggal 12 Januari 2009 dan diundangkan pada tanggal 12 Januari 2009 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959. UU Minerba dibentuk dengan pertimbangan berdasarkan unsur filosofis, unsur sosiologis, dan unsur yuridis, bahwa: […]

Back to top