Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Perkembangan dalam bidang pertambangan mineral dan batubara tidak dapat dilepaskan dari berbagai aspek, baik sosial, politik, ekonomi, dan hukum, baik secara nasional maupun dalam skala global. kondisi ini lah yang pada akhirnya membawa dampak terhadap regulasi di bidang pertambangan mineral dan batubara, yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (UU 4/2009)

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (UU 3/2020) dibentuk dengan menimbang unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis, bahwa:

a. mineral dan batubara yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan sumber daya dan kekayaan alam yang tidak dapat terbarukan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang memiliki peran penting dan memenuhi hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara untuk menunjang pembangunan nasional yang berkelanjutan guna mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara berkeadilan;

b. kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan, yang penyelenggaraannya masih terkendala kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, perizinan, perlindungan terhadap masyarakat terdampak, data dan informasi pertambangan, pengawasan dan sanksi, sehingga penyelenggaraan pertambangan mineral dan batubara kurang berjalan efektif dan belum dapat memberi nilai tambah yang optimal;

c. pengaturan mengenai pertambangan mineral dan batubara yang saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara masih belum dapat menjawab perkembangan, permasalahan, dan kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan pertambangan mineral dan batubara, sehingga perlu dilakukan perubahan agar dapat menjadi dasar hukum yang efektif, efisien, dan komprehensif dalam penyelenggaraan pertambangan mineral dan batubara.

UU 3/2020 ditetapkan pada tanggal 10 Juni 2020 dan diundangkan pada tanggal 10 Juni 2020 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6525.

UU 3/2020 terdiri atas dua pasal angka Romawi yang meliputi 124 perubahan terhadap UU 4/2009 baik itu perubahan pasal, penambahan bab dan pasal, maupun penghapusan pasal serta penjelasan.

UU 3/2020 diunduh melalui website https://peraturan.go.id/

UU 3/2020

Back to top