Keputusan Menteri ESDM Nomor 258.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Mineral Logam dan Batubara

Keputusan Menteri ESDM Nomor 258.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Mineral Logam dan Batubara (Kepmen ESDM 258.K Tahun 2023) ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2023.

Dalam konsideran menimbang, penetapan Kepmen ESDM 258.K Tahun 2023, didasarkan pada pertimbangan:

  1. bahwa untuk meningkatkan investasi di sektor pertambangan mineral dan batubara, diperlukan pedoman pedoman dalam pelaksanaan penawaran wilayah serta lelang wilayah di bidang pertambangan mineral dan batubara; dan
  2. bahwa ketentuan pemberian wilayah izin usaha pertambangan mineral logam, wilayah izin usaha pertambangan batubara, wilayah izin usaha pertambangan khusus mineral logam, dan wilayah izin usaha pertambangan khusus mineral batubara dalam Lampiran II dan Lampiran III Keputusan Menteri ESDM Nomor 24 K/30/MEM/2019 dan Lampiran VIII Keputusan Menteri ESDM Nomor 1798 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyiapan, Penetapan, dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Mineral dan Batubara sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi, sehingga memerlukan penyesuaian.

Kepmen ESDM 258.K Tahun 2023 terdiri atas 11 (sebelas) Diktum, antara lain:

  • Diktum Kesatu terkait pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Mineral Logam dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Batubara kepada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah melalui penawaran secara prioritas sesuai dengan pedoman sebagaimana Lampiran I.
  • Diktum Kedua terkait pelaksanaan penawaran prioritas dalam pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Mineral Logam dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Batubara, sebagai berikut:
  1. dalam hal pada penawaran secara prioritas terdapat lebih dari 1 (satu) Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah yang menyatakan minat, maka Menteri mengoordinasikan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender, untuk mencapai kesepakatan;
  2. dalam hal kesepakatan tidak tercapai, pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dilakukan dengan cara lelang kepada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang menyatakan minatnya sesuai pedoman dalam Lampiran II; atau
  3. dalam hal pada penawaran secara prioritas hanya terdapat 1 (satu) Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah yang menyatakan minat, maka pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dilakukan kepada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah yang berminat dengan ketentuan harus membayar kompensasi data dan informasi.
  • Diktum Ketiga terkait pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dengan cara lelang kepada Badan Usaha swasta, sebagai berikut:
  1. dalam hal tidak ada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah yang berminat dalam penawaran secara prioritas, maka Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus ditawarkan kepada Badan Usaha swasta yang bergerak di bidang pertambangan mineral dan batubara dengan cara lelang; dan
  2. pedoman pelaksanaan lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus kepada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah yang tercantum dalam Lampiran II, berlaku secara mutatis mutandis untuk pedoman lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Badan Usaha swasta.
  • Diktum Keempat terkait pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Batubara dengan cara lelang sesuai dengan pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.
  • Diktum Kelima terkait ketentuan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan dengan cara lelang, sebagai berikut:
  1. untuk luasan wilayah ≤500 (kurang dari atau sama dengan lima ratus) hektare dapat diikuti: (a) Badan Usaha Milik Daerah setempat; (b) Badan Usaha Swasta Nasional dengan kriteria usaha mikro dan usaha kecil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; (c) koperasi; dan (d) Perusahaan Perseorangan; dan
  2. untuk luasan wilayah >500 (lebih dari lima ratus) hektare dapat diikuti oleh: (a) Badan Usaha Milik Negara; (b) Badan Usaha Milik Daerah; (c) Badan Usaha Swasta Nasional dengan kriteria usaha menengah dan usaha besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; (d) badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal asing; dan (e) koperasi.
  • Diktum Keenam terkait dengan ketentuan siapa yang dapat mengikuti pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan yaitu badan usaha, koperasi, dan perusahaan perseorangan yang tidak memiliki:
  1. Izin Usaha Pertambangan;
  2. Izin Usaha Pertambangan Khusus;
  3. Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
  4. Izin Pertambangan Rakyat;
  5. Surat Izin Penambangan Batuan;
  6. Izin Usaha Jasa Pertambangan;
  7. Izin Pengangkutan dan Penjualan;
  8. Kontrak Karya; atau
  9. Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara,

kecuali untuk badan usaha milik negara dapat memiliki Izin Usaha Pertambangan dan/atau Izin Usaha Pertambangan Khusus.

Selain itu, Kepmen ESDM No. 258.K Tahun 2023 juga memuat ketentuan terkait pengumuman lelang, Panitia Lelang, dan Tim Penjamin Mutu, dan Pencabutan beberapa ketentuan dalam Kepmen ESDM No. 1798 K/30/MEM/2018 dan Kepmen ESDM No. 24 K/30/MEM/2019.

Kepmen ESDM No. 258.K Tahun 2023 dapat diunduh melalui jdih.esdm.go.id

Kepmen ESDM No. 258.K Tahun 2023

Berikut terlampir Kepmen ESDM No. 258.K Tahun 2023

Back to top