Keputusan Menteri ESDM Nomor 110.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pedoman Permohonan, Evaluasi, dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Batuan

Keputusan Menteri ESDM Nomor 110.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pedoman Permohonan, Evaluasi, dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Batuan (Kepmen ESDM No. 110.K Tahun 2021) ditetapkan pada tanggal 21 Juni 2021 dengan pertimbangan untuk memberikan pedoman dalam permohonan, evaluasi, dan pemberian wilayah izin usaha pertambangan mineral bukan logam, wilayah izin usaha pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu, dan wilayah izin usaha pertambangan batuan.

Kepmen ESDM No. 110.K Tahun 2021 terdiri atas 9 (sembilan) Diktum, memuat ketentuan antara lain:

  • Diktum Kesatu menetapkan Pedoman Permohonan, Evaluasi, dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Batuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
  • Diktum Kedua memuat ketentuan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Batuan untuk luasan wilayah sampai dengan:
  1. 5.000 (lima ribu) hektare untuk golongan/komoditas batuan; dan
  2. 25.000 (dua puluh lima ribu) hektare untuk golongan/komoditas mineral bukan logam dan mineral bukan logam jenis tertentu,

dengan ketentuan untuk pemberian luasan di atas 100 (seratus) hektare diberikan dalam hal golongan/komoditas digunakan untuk mendukung proyek strategis nasional, industri semen, dan/atau proyek pembangunan yang dibiayai oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.

  • Diktum Ketiga terkait kelengkapan dokumen pendukung dalam pengajuan permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dann Wilayah Izin Usaha Pertambangan Batuan untuk luasan di atas 100 (seratus) hektare, berupa:
  1. surat pernyataan bahwa batuan, Mineral bukan logam, atau Mineral bukan logam jenis tertentu yang dimohonkan akan dipasok ke proyek stretegis nasional, industri semen, dan/atau proyek pembangunan yang dibiayai oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah;
  2. nota kesepahaman dengan penanggung jawab proyek stretegis nasional dan/atau proyek pembangunan yang dibiayai oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah;
  3. surat pernyataan bahwa pemohon Wilayah Izin Usaha Pertambangan memiliki kemampuan pendanaan untuk membiayai kegiatan pengusahaan pertambangan sesuai dengan rencana kerja dan pengelolaan lingkungan,

yang dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran.

Kepmen ESDM No. 110.K Tahun 2021 dapat diunduh melaluiĀ jdih.esdm.go.id

Kepmen ESDM No. 110.K Tahun 2021

Berikut terlampir Kepmen ESDM No. 110.K Tahun 2021

Back to top