Keputusan Menteri ESDM No. 33.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pelayanan Perizinan Subsektor Mineral dan Batubara pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara

Pemberian pelayanan perizinan terkait pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam merupakan salah satu fungsi administrasi negara khususnya dalam menjalankan amanat dari rakyat kepada Negara dalam konteks Hak Menguasai Negara sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pengertian “dikuasai oleh Negara” sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, 16 Desember 2004 sebagai berikut:

Bahwa dalam menemukan pengertian dan/atau maksud dari suatu ketentuan yang terdapat dalam pasal-pasal UUD 1945 tidaklah cukup apabila hanya berpegang pada bunyi teks pasal yang bersangkutan dan hanya dengan menggunakan satu metode interprestasi tertentu. UUD 1945, sebagaimana halnya setiap undang-undang dasar atau konstitusi, adalah sebuah sistem norma dasar yang memberikan landasan konstitusional bagi pencapaian tujuan hidup berbangsa dan bernegara sebagaimana digariskan dalam Pembukaan UUD 1945. Sebagai suatu sistem, UUD 1945 adalah susunan kaidah-kaidah konstitusional yang menjabarkan kemerdekaan kebangsaan Indonesia, sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945, alinea keempat, “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Oleh karena itu, setiap interpretasi terhadap suatu ketentuan dalam pasal-pasal UUD 1945 harus selalu mengacu kepada tujuan hidup berbangsa dan bernegara sebagaimana yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut.

Bahwa dengan memandang UUD 1945 sebagai sebuah sistem sebagaimana dimaksud, maka penguasaan oleh negara dalam Pasal 33 UUD 1945 memiliki pengertian yang lebih tinggi atau lebih luas daripada pemilikan dalam konsepsi hukum perdata. Konsepsi penguasaan oleh negara merupakan konsepsi hukum publik yang berkaitan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang dianut dalam UUD 1945, baik di bidang politik maupun ekonomi. Dalam paham kedaulatan rakyat itu, rakyatlah yang diakui sebagai sumber, pemilik, dan sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bernegara, sesuai dengan doktrin “dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Dalam pengertian kekuasaan tertinggi tersebut tercakup pula pengertian pemilikan publik oleh rakyat secara kolektif. Bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalam wilayah hukum negara pada hakikatnya adalah milik publik seluruh rakyat secara kolektif yang dimandatkan kepada negara untuk menguasainya guna dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran bersama. Karena itu, Pasal 33 ayat (3) menentukan, “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Bahwa jika pengertian “dikuasai oleh negara” hanya diartikan sebagai pemilikan dalam arti perdata (privat), maka hal dimaksud tidak mencukupi dalam menggunakan penguasaan itu untuk mencapai tujuan “sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”, yang dengan demikian berarti amanat untuk “memajukan kesejahteraan umum” dan “mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” dalam Pembukaan UUD 1945 tidak mungkin diwujudkan. Namun demikian, konsepsi kepemilikan perdata itu sendiri harus diakui sebagai salah satu konsekuensi logis penguasaan oleh negara yang mencakup juga pengertian kepemilikan publik oleh kolektivitas rakyat atas sumber-sumber kekayaan dimaksud. Pengertian “dikuasai oleh negara” juga tidak dapat diartikan hanya sebatas sebagai hak untuk mengatur, karena hal demikian sudah dengan sendirinya melekat dalam fungsi-fungsi negara tanpa harus disebut secara khusus dalam undang-undang dasar. Sekiranya pun Pasal 33 tidak tercantum dalam UUD 1945, sebagaimana lazimnya di banyak negara yang menganut paham ekonomi liberal yang tidak mengatur norma-norma dasar perekonomian dalam konstitusinya, sudah dengan sendirinya negara berwenang melakukan fungsi pengaturan. Karena itu, pengertian “dikuasai oleh negara” tidak mungkin direduksi menjadi hanya kewenangan negara untuk mengatur perekonomian. Dengan demikian, baik pandangan yang mengartikan penguasaan oleh negara identik dengan pemilikan dalam konsepsi perdata maupun pandangan yang menafsirkan pengertian penguasaan oleh negara itu hanya sebatas kewenangan pengaturan oleh negara, keduanya ditolak oleh Mahkamah.

Bahwa berdasarkan uraian, pengertian “dikuasai oleh negara” haruslah diartikan mencakup makna penguasaan oleh negara dalam luas yang bersumber dan diturunkan dari konsepsi kedaulatan rakyat Indonesia atas segala sumber kekayaan “bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya”, termasuk pula di dalamnya pengertian kepemilikan publik oleh kolektivitas rakyat atas sumber-sumber kekayaan dimaksud. Rakyat secara kolektif itu dikonstruksikan oleh UUD 1945 memberikan mandat kepada negara untuk mengadakan kebijakan (beleid) dan tindakan pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad), dan pengawasan (toezichthoudensdaad) untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Fungsi pengurusan (bestuursdaad) oleh negara dilakukan oleh Pemerintah dengan kewenangannya untuk mengeluarkan dan mencabut fasilitas perijinan (vergunning), lisensi (licentie), dan konsesi (consessie). Fungsi pengaturan oleh negara (regelendaad) dilakukan melalui kewenangan legislasi oleh DPR bersama pemerintah, dan regulasi oleh Pemerintah. Fungsi pengelolaan (beheersdaad) dilakukan melalui mekanisme pemilikan saham (share-holding) dan/atau melalui keterlibatan langsung dalam manajemen Badan Usaha Milik Negara atau Badan Hukum Milik Negara sebagai instrumen kelembagaan, yang melaluinya Negara c.q. Pemerintah, mendayagunakan penguasaannya atas sumber-sumber kekayaan itu untuk digunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Demikian pula fungsi pengawasan oleh negara (toezichthoudensdaad) dilakukan oleh Negara c.q. Pemerintah, dalam rangka mengawasi dan mengendalikan agar pelaksanaan penguasaan oleh negara atas sumber-sumber kekayaan dimaksud benar-benar dilakukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran seluruh rakyat.

Dalam menjalankan fungsi pengurusan (bestuursdaad) dalam pengelolaan mineral dan batubara sesuai dengan kewenangan berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020, Kementerian ESDM memberikan pelayanan perizinan Subsektor Mineral dan Batubara. Untuk memberikan panduan kepada pemegang perizinan berusaha dan pemangku kepentingan (stakeholder) dalam pengurusan perizinan di bidang mineral dan batubara, serta untuk meningkatkan pelayanan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara dalam penyelenggaraan kemudahan berusaha subsektor mineral dan batubara, Menteri ESDM pada tanggal 22 Februari 2023 menetapkan Keputusan Menteri ESDM No. 33.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pelayanan Perizinan Subsektor Mineral dan Batubara pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Kepmen ESDM No. 33.K Tahun 2023).

Dalam Kepmen ESDM No. 33.K Tahun 2023 ditetapkan bahwa pelayanan perizinan subsektor mineral dan batubara yang menjadi kewenangan dari Pemerintah Pusat dilaksanakan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Online Single Submission) yang dapat diakses pada laman https://oss.go.id/.

Untuk pelayanan pemberian persetujuan subsektor mineral dan batubara yang meliputi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), persetujuan perubahan pemegang saham, dan persetujuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dilaksanakan melalui:

  1. aplikasi e-RKAB untuk persetujuan RKAB Tahunan pada laman https://erkab.esdm.go.id/;
  2. aplikasi Perizinan Usaha dan Operasional Sektor ESDM yang dapat diakses pada laman https://perizinan.esdm.go.id/minerba;
  3. pengiriman surat elektronik (e-mail) ke alamat surat elektronik (e-mail) resmi Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara djmb@esdm.go.id; dan/atau
  4. aplikasi lainnya yang terdapat di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara sepanjang telah tersedia.

Selain itu, dalam Kepmen ESDM No. 33.K Tahun 2023 juga menetapkan waktu pelayanan informasi dan perizinan yakni untuk hari Senin s.d. Kamis pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB (istirahat pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB) dan untuk hari Jum’at pukul 08.00 s.d. 16.30 WIB (istirahat pukul 11.30 s.d. 13.00 WIB) serta pelayanan dilakukan melalui nomor telepon, hotline, sebagai berikut:

  1. pelayanan informasi terkait IUP/IUPK/Izin Pengangkutan dan Penjualan, RKAB, Studi Kelayakan, Perubahan Pemegang Saham, dan Minerba Online Monitoring System/ MOMS, pada nomor telepon (021) 8311-671;
  2. pelayanan informasi terkait Jaminan Reklamasi, Jaminan Pascatambang, Izin Usaha Jasa Pertambangan, Kepala Teknik Tambang, Pemasangan Tanda Batas WIUP/ WIUPK, dan Rencana Kerja Perluasan WIUP/WIUPK, pada nomor telepon (021) 8311-669; dan
  3. pelayanan informasi terkait WIUP, Minerba One Data Indonesia/MODI, e-PNBP, dan Regulasi, pada nomor telepon (021) 8307-512.

Dalam Kepmen ESDM No. 33.K Tahun 2023 terdapat ketentuan bahwa pelayanan pemberian perizinan dan pemberian persetujuan serta pelayanan informasi yang berkaitan dengan subsektor mineral dan batubara wajib dilaksanakan melalui saluran yang telah ada dan dilarang melakukan tatap muka ke lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.

Dalam hal terdapat kepentingan yang sangat mendesak dan memerlukan kehadiran tatap muka ke lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, kehadiran tatap muka hanya dapat dilakukan oleh pimpinan Badan Usaha/Koperasi/Perusahaan Perseorangan (setingkat direktur) dengan ketentuan:

  1. melakukan pendaftaran terlebih dahulu pada saluran yang disediakan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara untuk mendapatkan jadwal kehadiran tatap muka;
  2. membawa identitas diri dan dokumen/tanda pengenal yang menunjukkan sebagai pimpinan dari Badan Usaha/Koperasi/Perusahaan Perseorangan pada saat kehadiran tatap muka sesuai dengan jadwal yang ditetapkan;
  3. diterima oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara; dan
  4. apabila pada jadwal kehadiran tatap muka yang telah ditetapkan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama mendapatkan penugasan lain yang tidak dapat ditinggalkan, kehadiran tatap muka dapat diterima oleh minimal setingkat Pejabat Administrator.

Dalam Kepmen ESDM No. 33.K Tahun 2023 dapat diakses melalui https://jdih.esdm.go.id/

Kepmen ESDM No. 33.K Tahun 2023

Back to top