Pemberian pelayanan perizinan terkait pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam merupakan salah satu fungsi administrasi negara khususnya dalam menjalankan amanat dari rakyat kepada Negara dalam konteks Hak Menguasai Negara sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pengertian “dikuasai oleh Negara” sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah […]
0