Keputusan Menteri ESDM No. 296.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Penetapan Jenis Komoditas yang Tergolong dalam Klasifikasi Mineral Kritis

Dalam perkembangan industri dan untuk mendukung kebijakan pengembangan energi bersih, terdapat beberapa mineral penting sebagai bahan baku industri yang memproduksi komponen penting dalam banyak teknologi energi bersih. Mineral penting tersebut antara lain tembaga, nikel, kobal, dan unsur tanah jarang.

Indonesia sebagai salah satu negara yang sedang menggalakkan pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan, mulai menyusun kebijakan untuk penggunaan energi bersih, antara lain dengan adanya kebijakan penyusunan Peta Jalan Transisi Energi.

Kebijakan lain yang sedang digalakkan adalah peningkatan nilai tambah mineral di dalam negeri, sehingga potensi perkembangan industri strategis di dalam negeri dan meningkatkan perekonomian pertahanan dan kemanan nasional termasuk kebutuhan pasokan mineral untuk mendukung industri dimaksud tentunya akan terus meningkat.

Penetapan kriteria dan klasifikasi mineral yang tergolong sebagai mineral kritis untuk menjamin pasokan bahan baku mineral sebagai industri strategis di dalam negeri dan meningkatkan perekonomian pertahanan dan keamanan nasional serta untuk memberikan acuan di dalam tata kelola industri hulu, industri antara, dan industri hilir berbasis mineral guna meningkatkan kemandirian pasokan bahan baku mineral untuk industri strategis nasional.

Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ditetapkan Keputusan Menteri ESDM No. 296.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Penetapan Jenis Komoditas yang Tergolong dalam Klasifikasi Mineral Kritis pada tanggal 14 September 2023 (Kepmen ESDM No. 296.K/2023).

Mineral kritis merupakan mineral yang mempunyai kegunaan penting untuk perekonomian nasional dan pertahanan keamanan negara yang memiliki potensi gangguan pasokan dan tidak memiliki pengganti yang layak.

Terdapat 47 jenis mineral yang tergolong dalam klasifikasi mineral kritis, terdiri atas:

  1. aluminium;
  2. antimoni;
  3. barium
  4. berilium;
  5. besi;
  6. bismut;
  7. boron;
  8. kadmium;
  9. feldspar;
  10. flourspar;
  11. fosfor;
  12. galena;
  13. galium;
  14. germanium;
  15. grafit;
  16. hafnium;
  17. indium;
  18. kalium;
  19. kalsium;
  20. kobal;
  21. kromium;
  22. litium;
  23. logam tanah jarang;
  24. magnesium;
  25. mangan;
  26. merkuri;
  27. molibdenum;
  28. nikel;
  29. niobium;
  30. palladium;
  31. platinum;
  32. ruthenium;
  33. selenium;
  34. seng;
  35. silika;
  36. sulfur;
  37. skandium;
  38. stronsium;
  39. tantalum;
  40. telurium;
  41. tembaga;
  42. timah;
  43. titanium;
  44. torium;
  45. wolfram;
  46. vanadium; dan
  47. zirkonium.

Kriteria penetapan jenis komoditas yang tergolong dalam klasifikasi mineral kritis:

  1. mineral yang menjadi bahan baku dalam industri strategis nasional;
  2. mineral yang memiliki nilai manfaat untuk perekonomian nasional dan pertahanan keamanan negara;
  3. mineral yang memiliki risiko tinggi terhadap pasokan; dan
  4. mineral yang tidak memiliki pengganti yang layak.

Penetapan jenis komoditas yang tergolong dalam klasifikasi mineral kritis dapat digunakan sebagai acuan bagi Kementerian/Lembaga, dan Pemerintah Daerah Provinsi sesuai dengan kewenangannya untuk:

  1. memberikan pengaturan tata kelola industri pertambangan mineral dan mineral ikutannya termasuk sisa hasil pengolahan dan/atau permurnian;
  2. memberikan pengaturan tata niaga industri pertambangan mineral dan mineral ikutannya termasuk sisa hasil pengolahan dan/atau permurnian;
  3. menjadi pertimbangan dalam penentuan kebijakan fiskal di bidang pertambangan mineral dan batubara;
  4. menjadi pertimbangan dalam kebijakan penetapan formula harga mineral acuan;
  5. menjadi pertimbangan dalam kebijakan pengutamaan mineral untuk kebutuhan di dalam negeri;
  6. menjadi pertimbangan dalam penerbitan perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara;
  7. menjadi pertimbangan dalam upaya peningkatan penyelidikan dan penelitian; dan/atau
  8. menjadi pertimbangan dalam peningkatan kewajiban pelaksanaan eksplorasi lanjutan bagi pemegang perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara.

Sesuai dengan Kepmen ESDM No. 296.K/2023, penetapan jenis komoditas yang tergolong dalam klasifikasi mineral kritis ditetapkan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat dilakukan reviu setiap tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Kepmen ESDM No. 296.K/2023 dapat diunduh melalui jdih.esdm.go.id.

Kepmen ESDM No. 296.K/2023

Back to top