Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PP 25 Tahun 2024) ditetapkan pada tanggal 30 Mei 2024 dan diundangkan pada tanggal 30 Mei 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6921).

Pertimbangan ditetapkannya PP 25 Tahun 2024 adalah:

a. bahwa untuk memastikan penerapan kaidah pertambangan yang baik dan terlaksananya program hilirisasi nasional, pemerintah terus berupaya memberikan kepastian investasi melalui deregulasi kebijakan dan debirokratisasi di sektor mineral dan batubara; dan
b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian berinvestasi bagi pemegang izin usaha pertambangan khusus operasi produksi yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, diperlukan penyesuaian terhadap ketentuan yang mengatur jangka waktu perpanjangan dan persyaratan pemberian perpanjangan.

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara adalah:

  1. Ketentuan Pasal 1 (diantara angka 36 dan angka 37 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 36a serta ketentuan angka 39 diubah);
  2. Ketentuan ayat (3) huruf d Pasal 22 diubah;
  3. Ketentuan ayat (4) Pasal 48 diubah;
  4. Ketentuan ayat (3) Pasal 54 diubah;
  5. Ketentuan ayat (1) Pasal 56 diubah;
  6. Ketentuan ayat (4) huruf d Pasal 79 diubah;
  7. Dalam Bagian Kedua Bab VI ditambahkan 1 (satu) paragraf, yakni paragraf 3 (penawaran Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Secara Prioritas);
  8. Di antara Pasal 83 dan Pasal 84 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 83A;
  9. Ketentuan ayat (4) Pasal 104 diubah;
  10. Ketentuan ayat (3) Pasal 109 diubah;
  11. Ketentuan ayat (1) Pasal 111 diubah;
  12. Ketentuan ayat (4) huruf e Pasal 120 diubah;
  13. Ketentuan ayat (5) Pasal 162 diubah;
  14. Ketentuan Pasal 177 diubah;
  15. Ketentuan ayat (1) Pasal 180 diubah;
  16. Ketentuan ayat (4) huruf b Pasal 183 diubah; dan
  17. Di antara Pasal 195 dan Pasal 196 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 95A dan Pasal 95B.

Dalam Penjelasan Umum PP 25 Tahun 2024 disebutkan:

  1. Bahwa pemberian kepastian investasi melalui deregulasi kebijakan dan debirokratisasi di sektor Mineral dan Batubara terus dilakukan dalam bentuk penyesuaian ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu bentuk debirokratisasi yang dilakukan adalah penyesuaian ketentuan batasan lingkup dan definisi dari RKAB yang diharapkan dapat mewujudkan penyederhanaan tata waktu dan pelaksanaan evaluasinya.
  2. Selain itu, sebagai bentuk komitmen Pemerintah dalam pelaksanaan program hilirisasi nasional yang bertujuan untuk memperkuat ketahanan ekonomi dalam mencapai pertumbuhan yang berkualitas dan berkeadilan diperlukan suatu instrumen yang menjamin investasi hilirisasi yang telah dilakukan dalam bentuk pemberian jaminan kepastian jangka waktu kegiatan usaha di bidang pertambangan sesuai dengan parameter evaluasi yang harus terlebih dahulu dilakukan pemenuhan kriteria dan persyaratannya.
  3. Dengan pengaturan kembali substansi mengenai RKAB serta penyesuaian ketentuan IUPK yang telah diterbitkan sebelum Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Peraturan Pemerintah ini, diharapkan dapat menjadi bentuk nyata upaya Pemerintah dalam penyempurnaan tata kelola di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara untuk mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

PP 25 Tahun 2024 dapat diunduh melalui laman https://jdih.setkab.go.id

PP 25 Tahun 2024

PP 25 Tahun 2024 mengubah PP 96 Tahun 2021

Berikut PP 25 Tahun 2024

Back to top