Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengelolaan Fasilitas Persemaian pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengelolaan Fasilitas Persemaian pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Perpres 77 Tahun 2024) ditetapkan berdasarkan pertimbangan, sebagai berikut:

a. bahwa kegiatan reklamasi dan/atau pascatambang merupakan salah satu bentuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara;
b. bahwa kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara berdampak pada lingkungan sehingga perlu diimbangi dengan percepatan revegetisi; dan
c. bahwa untuk percepatan revegetasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b diperlukan percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas persemaian oleh badan usaha pemegang izin usaha di bidang pertambangan mineral dan batubara.

Perpres 77 Tahun 2024 ditetapkan pada tanggal 5 Agustus 2024 dan diundangkan pada tanggal 5 Agustus Tahun 2024 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 136.

Perpres 77 Tahun 2024 terdiri atas 12 (dua belas) Pasal, antara lain mengatur:

  1. Definisi dan batasan pengertian, antara lain “Persemaian (Nursery) adalah tempat atau areal untuk kegiatan memproses biji atau bagian tanaman lain menjadi tumbuhan muda atau benih hasil pengembangbiakan yang siap tanam”;
  2. Kewajiban percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas persemaian (nursery) pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara oleh pemegang: a. izin usaha pertambangan, b. izin usaha pertambangan khusus, c. izin usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, d. kontrak karya, dan e. perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara, yang dokumen lingkungan hidupnya berupa AMDAL;
  3. Tahapan dalam kewajiban percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas persemaian (nursery) pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara;
  4. Hasil penyediaan tumbuhan muda atau benih dari kegiatan percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas persemaian (nursery) kepada badan usaha pemegang izin usaha di bidang pertambangan mineral dan batubara yang dokumen lingkungan hidupnya tidak berupa Amdal;
  5. Standar mutu dan pengelolaan tanaman muda atau benih yang dihasilkan dari fasilitas persemaian (nursery) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan di bidang pertanian dan/atau kehutanan;
  6. Pemantauan dan evaluasi oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenagannya terhadap: a. pencapaian target hasil pelaksanaan pembangunan pengelolaan fasilitas persemaian (nursery), b. pencapaian kualitas pelaksanaan pengelolaan fasilitas persemaian (nursery), dan c. kelengkapan sarana dan prasarana pada fasilitas persemaian (nursery); dan
  7. Percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas persemaian (nursery) dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.

Perpres 77 Tahun 2024 dapat diunduh melalui laman https://jdih.esdm.go.id/

Perpres 77 Tahun 2024

Berikut Perpres 77 Tahun 2024.

Back to top