Pedoman IPR

Keputusan Menteri ESDM No. 174.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Izin Pertambangan Rakyat

Keputusan Menteri ESDM No. 174.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Izin Pertambangan Rakyat (Kepmen ESDM 174.K Tahun 2024) ditetapkan pada tanggal 25 Juli 2024 dan ditetapkan berdasarkan pertimbangan:

a. bahwa untuk memberikan pedoman teknis dalam pemberian, pelaksanaan, pembinaan, dan pengawasan Izin Pertambangan Rakyat yang merupakan salah satu perizinan berusaha yang telah didelegasikan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, perlu menetapkan suatu pedoman yang memuat tata cara pemberian, pelaksanaan kegiatan usaha, dan kaidah teknik pertambangan rakyat sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah Provinsi dalam menjalankan kewenangan yang didelegasikan; dan
b. bahwa iuran pertambangan rakyat sebagai salah satu penerimaan daerah yang ditentukan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 128 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 20220 memerlukan pedoman dalam penentuan tarif, tata cara pengenaan, pemungutan, sampai dengan pembayaran/penyetoran.

Kepmen ESDM 174.K Tahun 2024 terdiri atas 13 (tiga belas) Diktum, memuat ketentuan antara lain:

  1. Ruang lingkup Kepmen ESDM 174.K Tahun 2024 memuat pedoman: a. penyusunan dokumen pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (pedoman penyusunan ditetapkan dalam Lampiran I), b. perizinan berusaha Izin Pertambangan Rakyat (persyaratan dan mekanisme penerbitan Izin Pertambangan Rakyat ditetapkan dalam Lampira II, format dokumen rencana penambangan ditetapkan dalam Lampiran III, dan format laporan berkala pada kegiatan usaha Izin Pertambangan Rakyat ditetapkan dalam Lampiran IV), c. kaidah teknik dalam pelaksanaan pertambangan rakyat (pedoman ditetapkan dalam Lampiran V), dan d. Iuran Pertambangan Rakyat (pedoman pengenaan ditetapkan dalam Lampiran VI).
  2. Pedoman kaidah teknik dalam pelaksanaan pertambangan rakyat terdiri atas: a. pedoman penerapan pengelolaan teknik, b. pedoman keselamatan pertambangan, dan c. pedoman pengelolaan lingkungan.
  3. Iuran Pertambangan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam merupakan pungutan daerah provinsi dalam rangka pengelolaan pertambangan rakyat berupa pelayanan pembinaan yang penggunaannya diperuntukkan dalam kegiatan pengelolaan tambang rakyat ( palig sedikit berupa pengelolaan lingkungan dan pembinaan pertambangan rakyat) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Iuran Pertambangan Rakyat sebagaimana dimaksud dalammeliputi komponen biaya: a. pengelolaan wilayah, b. pengelolaan pengusahaan, dan c. pengelolaan lingkungan;
  5. Kewajiban pemegang Izin Pertambangan Rakyat untuk melakukan pengelolaan lingkungan hidup bersama Pemerintah Daerah Provinsi berdasarkan Dokumen Lingkungan Hidup yang telah disetujui dengan menggunakan biaya yang dianggarkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi yang berasal dari Iuran Pertambangan Rakyat.

Kepmen ESDM 174.K Tahun 2024 dapat diunduh melalui laman https://jdih.esdm.go.id/

Kepmen ESDM 174.K Tahun 2024

Berikut Kepmen ESDM 174.K Tahun 2024

Back to top