Keputusan Menteri ESDM No. 373.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Keputusan Menteri ESDM No. 373.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Kepmen ESDM 373.K Tahun 2023) ditetapkan berdasarkan pertimbangan bahwa untuk bahwa untuk memberikan pedoman pelaksanaan dalam penyusunan, evaluasi, dan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kepmen ESDM 373.K Tahun 2023 ditetapkan pada tanggal 20 Oktober 2023, terdiri atas 9 (sembilan) Diktum, yang memuat ketentuan, antara lain:

  1. penetapan pedoman pelaksanaan penyusunan, evaluasi, dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang terdiri atas: a. format penyusunan RKAB; b. tata cara penyampaian, evaluasi, dan persetujuan RKAB; dan c. format persetujuan RKAB;
  2. Format penyusunan RKAB ditetapkan untuk tiap-tiap jenis komoditas dan untuk tiap-tiap tahapan kegiatan usaha pertambangan, sebagai berikut: a. untuk pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi dan/atau IUPK Tahap Kegiatan Eksplorasi [terdiri atas: (i) golongan Mineral logam sebagaimana tercantum dalam Lampiran IA; (ii) golongan Mineral bukan logam sebagaimana tercantum dalam Lampiran IB; (iii) golongan batuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IC; dan (iv) golongan Batubara sebagaimana tercantum dalam Lampiran ID]; dan b. untuk pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi dan/atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi [terdiri atas: (i) golongan Mineral logam sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIA; (ii) golongan Mineral bukan logam sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIB; (iii) golongan batuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIC; dan (iv) golongan Batubara sebagaimana tercantum dalam Lampiran IID];
  3. Format penyusunan RKAB untuk pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian berlaku secara mutatis mutandis dengan format penyusunan RKAB IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi;
  4. Tata cara penyampaian, evaluasi, dan persetujuan RKAB, terdiri atas: a. tata cara penyampaian, evaluasi, dan persetujuan RKAB untuk IUP tahap kegiatan Eksplorasi atau IUPK tahap kegiatan Eksplorasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan b. tata cara penyampaian, evaluasi, dan persetujuan RKAB untuk IUP tahap kegiatan Operasi Produksi atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi;
  5. Format persetujuan RKAB, terdiri atas: a. untuk pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi dan/atau IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, terdiri atas: 1. golongan mineral logam, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VA, 2. golongan mineral bukan logam sebagaimana dimaksud Lampiran VB, 3. golongan batuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VC, dan golongan batubara sebagaimana tercantum dalam Lampiran VD; b. untuk pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi dan/atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, terdiri atas: 1. golongan mineral logam, sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIA, 2. golongan mineral bukan logam sebagaimana dimaksud Lampiran VIB, 3. golongan batuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIC, dan golongan batubara sebagaimana tercantum dalam Lampiran VID;
  6. Tata cara penyampaian, evaluasi, dan persetujuan RKAB serta format persetujuan RKAB untuk pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian berlaku secara mutatis mutandis dengan tata cara penyampaian, evaluasi, dan persetujuan RKAB IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi;
  7. Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat memberikan persetujuan RKAB setelah terpenuhinya kriteria dasar atau esensial dengan ketentuan: a. RKAB tahap kegiatan Eksplorasi telah memenuhi aspek evaluasi: 1). administratif, 2). Eksplorasi, sumber daya, dan cadangan, 3). keselamatan pertambangan, 4). keuangan, dan 5). kewajiban penyelesaian penerimaan negara bukan pajak, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III; b. RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi telah memenuhi aspek evaluasi: 1). administratif, 2). Eksplorasi, sumber daya, dan cadangan, 3). produksi penambangan, 4). pengolahan dan pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, 5). pemasaran, 6). tenaga kerja dan program pemberdayaan masyarakat, 7). keselamatan pertambangan, 8). keuangan, dan 9). kewajiban penyelesaian penerimaan negara bukan pajak, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV; dan
  8. Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1806 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya, serta Laporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, sepanjang mengatur mengenai pedoman pelaksanaan penyusunan, evaluasi, dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kepmen ESDM 373.K Tahun 2023 dapat diunduh melalui laman https://jdih.esdm.go.id/

Kepmen ESDM 373.K Tahun 2023

Kepmen ESDM 373.K Tahun 2023 diubah dengan Kepmen ESDM 84.K Tahun 2024

Berikut Kepmen ESDM 373.K Tahun 2023

Back to top