Kepmen ESDM 15.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Tata Cara Pemrosesan Penerbitan dan Pendaftaran Izin Usaha Pertambangan

Dalam rangka pemrosesan perizinan dan pendaftaran IUP berdasarkan putusan pengadilan atau lembaga terkait yang berwenang, yang telah memenuhi ketentuan, memberikan kepastian pembatalan dan/atau pembekuan status IUP terdaftar, serta memberikan kepastian hukum bagi IUP yang telah mendapatkan putusan pailit dari pengadilan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Tata Cara Pemrosesan Penerbitan dan Pendaftaran Izin Usaha Pertambangan pada tanggal 21 Januari 2022 (Kepmen ESDM 15/2022).

Kepmen ESDM 15/2022 terdiri atas 20 diktum mencakup:

a. kategori IUP yang dapat mengajukan pemrosesan penerbitan IUP berdasarkan Putusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap;

b. penyelesaian apabila terdapat 2 Putusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap dalam pemrosesan penerbitan IUP;

c. kategori IUP yang dapat mengajukan pemrosesan penerbitan IUP hasil laporan akhir pemeriksaan lembaga berwenang;

d. penyelesaian tumpang tindih WIUP dalam pemrosesan penerbitan IUP;

e. proses pendaftaran IUP hasil Putusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap maupun berdasarkan laporan akhir hasil pemeriksaan lembaga berwenang;

f. penyelesaian apabila terdapat 2 Putusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap dalam pemrosesan penerbitan IUP;

g. penyelesaian tumpang tindih WIUP dalam proses pendaftaran IUP;

h. pembatalan atau pembekuan IUP yang terdaftar;

i. perlakuan bagi pemegang IUP yang mendapat Putusan Pailit yang telah berkekuatan hukum tetap;

j. persyaratan dan pedoman evaluasi permohonan pemrosesan penerbitan IUP dan pendaftaran IUP;

k. ketentuan bagi IUP yang telah terbit dan terdaftar dan yang masih dalam pemrosesan penerbitan dan/atau pendaftaran sebelum terbitnya Kepmen ESDM 15/2020; dan

l. pencabutan atas Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 183.K/30/DJB/2020 tentang Tata Cara Pendaftaran Izin Usaha Pertambangan atau Izin Usaha Pertambangan Khusus Berdasarkan Hasil Putusan Pengadilan atau Lembaga Terkait yang Berwenang.

Kepmen ESDM 15/2022 diunduh melalui https://webjdih.esdm.go.id/

Kepmen ESDM 15/2022

Back to top