Tag: IUP

Kepdirjen Minerba 176.K/MB.01/DJB/2022 ttg Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, dan Persetujuan Dokumen Laporan Studi Kelayakan Izin Usaha Pertambangan Komoditas Batuan dengan Luasan Paling Luas 50 (Lima Puluh) Hektar dan Dokumen Rencana Penambangan Surat Izin Penambangan Batuan
Kepdirjen Minerba 176.K/MB.01/DJB/2022 ttg Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, dan Persetujuan Dokumen Laporan Studi Kelayakan Izin Usaha Pertambangan Komoditas Batuan dengan Luasan Paling Luas 50 (Lima Puluh) Hektar dan Dokumen Rencana Penambangan Surat Izin Penambangan Batuan

Kepdirjen Minerba 176.K/MB.01/DJB/2022 ttg Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, dan Persetujuan Dokumen Laporan Studi Kelayakan Izin Usaha Pertambangan Komoditas Batuan dengan Luasan Paling Luas 50 (Lima Puluh) Hektar dan Dokumen Rencana Penambangan Surat Izin Penambangan Batuan (Kepdirjen Minerba 176.K/2022 ditetapkan dalam rangka: Kepdirjen Minerba 176.K/2022 terdiri atas 6 (enam) Diktum dan ditetapkan pada tanggal 17 Juni […]

Seri 2 Hak, Kewajiban, dan/atau Larangan bagi Pemegang IUP/IUPK dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara

Seri 2 (Hak, Kewajiban, dan/atau Larangan dalam Pasal 106, Pasal 107, Pasal 108, Pasal 110, Pasal 111, Pasal 112, Pasal 112A, Pasal 113, Pasal 118, Pasal 121, Pasal 123, Pasal 123A, Pasal 124, Pasal 126, Pasal 128, Pasal 129, dan Pasal 136 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020).

Kepmen ESDM 221.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemindahtanganan IUP/IUPK dan Pengalihan Sebagian WIUP/WIUPK di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara
Kepmen ESDM 221.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemindahtanganan IUP/IUPK dan Pengalihan Sebagian WIUP/WIUPK di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara

Pemindahtanganan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) diatur dalam ketentuan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU 3/2020), bahwa pemindahtanganan IUP/IUPK kepada pihak lain dilarang tanpa persetujuan Menteri. Menteri dapat memberikan persetujuan pemindahtanganan IUP/IUPK setelah dipenuhi persyaratan […]

Kepmen ESDM 15.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Tata Cara Pemrosesan Penerbitan dan Pendaftaran Izin Usaha Pertambangan
Kepmen ESDM 15.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Tata Cara Pemrosesan Penerbitan dan Pendaftaran Izin Usaha Pertambangan

Dalam rangka pemrosesan perizinan dan pendaftaran IUP berdasarkan putusan pengadilan atau lembaga terkait yang berwenang, yang telah memenuhi ketentuan, memberikan kepastian pembatalan dan/atau pembekuan status IUP terdaftar, serta memberikan kepastian hukum bagi IUP yang telah mendapatkan putusan pailit dari pengadilan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor […]

Back to top