Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (PP 25/2021) dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39, Pasal 41, Pasal 42, dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK).
Pasal 39 UUCK mengatur terkait perubahan atas Undang-Undang Minerba yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 41 UUCK mengatur terkait perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi.
Pasal 42 UUCK mengatur terkait perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Pasal 185 huruf b mengatur bahwa “Semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang yang telah diubah oleh Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini dan wajib disesuaikan paling lama 3 (tiga) bulan”.
PP 25/2021 yang mengatur mengenai mineral dan batubara dimuat dalam Bab II Pasal 3, sebagai berikut:
- Pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi, IUPK operasi produksi dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk komoditas batubara yang melakukan kegiatan Peningkatan Nilai Tambah Batubara di dalam negeri dapat diberikan perlakuan tertentu berupa pengenaan royalti sebesar 0% (nol persen).
- Perlakuan tertentu berupa pengenaan royalti sebesar 0% (nol persen), diberikan dengan mempertimbangkan kemandirian energi dan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri.
- Perlakuan tertentu berupa pengenaan royalti sebesar 0% (nol persen), dikenakan terhadap volume batubara yang digunakan dalam kegiatan Peningkatan Nilai Tambah Batubara.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan Peningkatan Nilai Tambah Batubara, besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan royalti 0% (nol persen) diatur dalam Peraturan Menteri.
- Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan royalti sebesar 0% (nol persen), harus terlebih dahulu mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
PP 25/2021 diunduh melalui https://peraturan.go.id/
0