PP 25/2021

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (PP 25/2021) dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39, Pasal 41, Pasal 42, dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK).

Pasal 39 UUCK mengatur terkait perubahan atas Undang-Undang Minerba yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 41 UUCK mengatur terkait perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi.

Pasal 42 UUCK mengatur terkait perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Pasal 185 huruf b mengatur bahwa “Semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang yang telah diubah oleh Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini dan wajib disesuaikan paling lama 3 (tiga) bulan”.

PP 25/2021 yang mengatur mengenai mineral dan batubara dimuat dalam Bab II Pasal 3, sebagai berikut:

  1. Pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi, IUPK operasi produksi dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk komoditas batubara yang melakukan kegiatan Peningkatan Nilai Tambah Batubara di dalam negeri dapat diberikan perlakuan tertentu berupa pengenaan royalti sebesar 0% (nol persen).
  2. Perlakuan tertentu berupa pengenaan royalti sebesar 0% (nol persen), diberikan dengan mempertimbangkan kemandirian energi dan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri.
  3. Perlakuan tertentu berupa pengenaan royalti sebesar 0% (nol persen), dikenakan terhadap volume batubara yang digunakan dalam kegiatan Peningkatan Nilai Tambah Batubara.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan Peningkatan Nilai Tambah Batubara, besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan royalti 0% (nol persen) diatur dalam Peraturan Menteri.
  5. Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan royalti sebesar 0% (nol persen), harus terlebih dahulu mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

PP 25/2021 diunduh melalui https://peraturan.go.id/

PP 25/2021

Back to top