Kepmen ESDM No. 58.K/HK.02/MEM.B/2022 ttg Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri di Dalam Negeri

Salah satu asas dan tujuan dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minerba adalah:

  1. keberpihakan pada kepentingan bangsa; dan
  2. menjamin tersedianya mineral dan batubara sebagai bahan baku dan/atau sumber energi untuk kebutuhan dalam negeri.

Hasil komoditas tambang batubara memegang peranan yang siknifikan sebagai bahan baku dan/atau sumber energi (bahan bakar) bagi berbagai industri di dalam negeri, baik yang secara langsung maupun yang secara tidak langsung berhubungan atau berpengaruh penting bagi kehidupan masyarakat.

Berkaitan dengan hal tersebut di atas, regulasi minerba, mengatur tentang penetapan kebijakan nasional pengutamaan mineral dan/atau batubara untuk kepentingan dalam negeri, melalui penetapan jumlah produksi, penjualan, dan harga mineral logam, mineral bukan logam jenis tertentu, atau batubara (Pasal 5 UU 3/2020).

Sebagai tindak lanjut dari ketentuan UU Minerba, dalam Pasal 157 PP 96/2021, mengatur kewajiban pemegang IUP/IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi mengutamakan kebutuhan mineral dan/atau batubara untuk kepentingan dalam negeri dan Menteri dapat menetapkan kebutuhan mineral dan/atau batubara di dalam negeri.

Dalam rangka pemenuhan kebutuhan mineral dan batubara untuk kepentingan dalam negeri, Menteri dapat menetapkan harga jual mineral dan batubara (Pasal 160 ayat (1) PP 96/2021).

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 160 ayat (1) PP 96/2021 dan untuk memberikan kepastian pemenuhan kebutuhan batubara sebagai bahan baku/bahan bakar industri di dalam negeri, Menteri ESDM menetapkan Keputusan Menteri ESDM No. 58.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri di Dalam Negeri, pada tanggal 23 Maret 2022 (Kepmen ESDM 58/2022).

Kepmen ESDM 58/2022 terdiri atas 7 Diktum dan Lampiran yang mengatur ketentuan terkait Harga Jual Batubara untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku/bahan bakar industri di dalam negeri. Kepmen ESDM 58/2022, berisi substansi antara lain:

  1. penetapan Harga Jual Batubara untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku/bahan bakar industri di dalam negeri sebesar USD 90 per metrik ton FOB Vessel berdasarkan spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal/kg, total moisture 8%, total sulphur 0,8%, dan ash 15% (ketentuan tercantum dalam Lampiran).
  2. Ketentuan Harga Jual Batubara dimaksud tidak berlaku untuk industri pengolahan dan/atau pemurnian mineral logam (karena industri pengolahan dan/atau pemurnian tidak secara langsung berhubungan atau berpengaruh penting terhadap kebutuhan/kehidupan masyarakat).
  3. mencabut Kepmen ESDM No. 206.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan BAkar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri.
  4. berlaku pada tanggal 1 April 2022.

Kepmen ESDM 58/2022 diunduh melalui https://jdih.esdm.go.id/

Kepmen ESDM 58/2022

Back to top