Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PP No. 39 Tahun 2025) ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 11 September 2025. Pertimbangan ditetapkannya PP No. 39 Tahun 2025 adalah:
a. bahwa akselerasi pelibatan usaha kecil dan menengah serta koperasi dalam kegiatan usaha pertambangan serta kegiatan hilirisasi mineral dan batubara yang pengelolaannya telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara memerlukan pengaturan lebih lanjut di dalam suatu Peraturan Pemerintah untuk memastikan implementasi secara konkret dan berkelanjutan;
b. bahwa ketentuan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum di bidang mineral dan batubara;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (4), Pasal 34 ayat (3), Pasal 40 ayat (8), Pasal 42A ayat (2), Pasal 46 ayat (3), Pasal 49, Pasal 51 ayat (6), Pasal 51A ayat (5), Pasal 51B ayat (3), Pasal 60 ayat (6), Pasal 60A ayat (5), Pasal 60B ayat (3), Pasal 62A ayat (2), Pasal 63, Pasal 65 ayat (2), Pasal 71 ayat (2), Pasal 72, Pasal 75 ayat (7), Pasal 75A ayat (5), Pasal 76 ayat (3), Pasal 83A ayat (2), Pasal 83B ayat (2), Pasal 84, Pasal 86 ayat (2), Pasal 86A ayat (3), Pasal 86H, Pasal 91 ayat (5), Pasal 93B, Pasal 102 ayat (4), Pasal 109, Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (4), Pasal 112A ayat (3), Pasal 116, Pasal 123B ayat (3), Pasal 124 ayat (4), Pasal 129 ayat (3), Pasal 137A ayat (2), Pasal 141B, Pasal 156, dan Pasal 171B ayat (4) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perlu penyesuaian pengaturan dalam pelaksanaan kegiatan usaha
pertambangan mineral dan batubara;
Beberapa Pasal yang diubah dalam PP No. 39 Tahun 2025, antara lain:
- Ketentuan Pasal 1 terkait definisi Studi Kelayakan, menyesuaikan dengan perubahan definisi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU No. 2 Tahun 2025);
- Ketentuan Pasal 17, terkait pemberian WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara melalui pemberian prioritas kepada: (i) Koperasi Badan Usaha kecil dan menengah, atau Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan; (ii) BUMN, BUMD, atau Badan Usaha swasta dalam rangka peningkatan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat serta meningkatkan kemandirian dan keunggulan perguruang tinggi; dan (iii) BUMN dan Badan Usaha swasta dalam rangka peningkatan nilai tambah/hilirisasi;
- Ketentuan Pasal 18 terkait pengusahaan dan pemanfaatan Mineral radioaktif dan mineral ikutan radioaktif dari produk Pengolahan dan/atau Pemurnian;
- Penambangan ketentuan Pasal 18A terkait pengusahaan dan pemanfaatan komoditas logam tanah jarang;
- Penambangan ketentuan Pasal 26A, Pasal 26B, Pasal 26C, Pasal 26D, Pasal 26E, Pasal 26F, dan Pasal 26G terkait tata cara pemberian WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara dengan cara prioritas;
- Pasal 53 terkait perpanjangan tahap kegiatan Eksplorasi;
- Pasal 54 terkait jangka waktu perpanjangan tahap kegiatan Operasi Produksi;
- Penambahan Pasal 59A terkait pemberian persetujuan perpanjangan tahap kegiatan Operasi Produksi setelah berakhirnya jangka waktu IUP tahap kegiatan Operasi Produksi;
- Ketentuan Pasal 62 dan 65 terkait IPR dan dokumen pengelolaan WPR;
- Ketentuan Pasal 75 terkait penawaran WIUPK Mineral logam dan WIUP Batubara kepada: (i) BUMN; (ii) BUMD; (iii) Koperasi; (iv) Badan Usaha kecil dan menengah; (v) BUMN, BUMD, dan Badan Usaha swasta dalam rangka peningkatan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat serta meningkatkan kemandirian dan keunggulan perguruang tinggi; atau (vi) Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan;
- Penambahan Pasal 75A, Pasal 75B, Pasal 75C, Pasal 75D, Pasal 75E, Pasal 75F, dan Pasal 75G terkait terkait tata cara pemberian WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara dengan cara prioritas kepada (i) Koperasi; (ii) Badan Usaha kecil dan menengah; (iii) Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan; dan (iv) BUMN, BUMD, dan Badan Usaha swasta dalam rangka peningkatan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat serta meningkatkan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi;
- Pasal 83A dihapus;
- Perubahan ketentuan pasal terkait dengan pelaksanaan nilai tambah, pelaksanaan jasa pertambangan, pengutamaan pemenuhan mineral dan batubara untuk kebutuhan dalam negeri, sanksi administratif;
- Penambahan ketentuan terkait pelaksanaan reklamasi pada eks WIUP yang akan diusahakan kembali;
- Penambahan Ketentuan Lain-Lain (Pasal 188A, Pasal 188B, Pasal 188C, Pasal 188D, Pasal 188E, Pasal 188F, dan Pasal 188G); dan
- perubahan lainnya.
PP No. 39 Tahun 2025 dapat diunduh melalui jdih.esdm.go.id
PP No. 39 Tahun 2025 mengubah PP No. 96 Tahun 2021 dan PP No. 25 Tahun 2024
Berikut terlampir PP No. 39 Tahun 2025
0