Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Permen ESDM No. 18 Tahun 2025) ditetapkan pada tanggal 14 November 2025 dan diundangkan pada tanggal 18 November 2025 dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 944.

Permen ESDM No. 18 Tahun 2025 ditetapkan berdasarkan pertimbangan bahwa:

  1. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3), Pasal 18A ayat (3), Pasal 26, Pasal 26G, Pasal 35 ayat (2), Pasal 53 ayat (7), Pasal 61, Pasal 75G, Pasal 83, Pasal 91 ayat (2), Pasal 199D ayat (8), dan Pasal 199E ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, diperlukan suatu peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dalam suatu Peraturan Menteri; dan
  2. untuk mewujudkan efektivitas dalam penyelenggaraan pertambangan rakyat dan dokumen pengelolaan wilayah pertambangan rakyat sebagai dasar pengelolaan izin pertambangan rakyat oleh pemerintah daerah provinsi, perlu mengatur mengenai tata kelola wilayah pertambangan rakyat dalam suatu peraturan menteri.

Permen ESDM No. 18 Tahun 2025 terdiri atas 10 (sepuluh bab) dan 81 (delapan puluh satu) pasal, antara lain mengatur mengenai:

  1. pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), baik melalui lelang, pemberian prioritas, maupun permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 37 (Bab II);
  2. pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), baik melalui pemberian prioritas maupun lelang sebagaimana diatur dalam Pasal 38 sampai dengan Pasal 61 (Bab III);
  3. perpanjangan tahap kegiatan eksplorasi dan tahap kegiatan operasi produksi sebagaimana diatur dalam Pasal 62 sampai dengan Pasal 64 (Bab IV);
  4. penciutan WIUP atau WIUPK sebagaimana diatur dalam Pasal 65 sampai dengan Pasal 67 (Bab V);
  5. penggabungan WIUP atau WIUPK sebagaimana diatur dalam Pasal 68 dan Pasal 69 (Bab VI);
  6. penyelesaian tumpang tindih WIUP atau WIUPK sebagaimana diatur dalam Pasal 70 sampai dengan Pasal 72 (Bab VII);
  7. pengelolaan pertambangan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 73 sampai dengan Pasal 77 (Bab VIII);
  8. ketentuan lain-lain sebagaimana diatur dalam Pasal 78 dan Pasal 79 (Bab IX); dan
  9. ketentuan peralihan sebagaimana diatur dalam Pasal 80 (Bab X).

Permen ESDM No. 18 Tahun 2025 memuat ketentuan yang mengatur bahwa Menteri menetapkan BUMN sebagai pelaksana pengusahaan dan pemanfaatan:

  1. mineral radioaktif, dapat digunakan sebagai sumber energi baru dan dimanfaatkan untuk ketersediaan energi, pertanian, kesehatan, dan bidang industri (Pasal 3); dan
  2. mineral logam komoditas logam tanah jarang, diutamakan untuk pengembangan industri prioritas dalam negeri (Pasal 4).

Di dalam ketentuan lain-lain (Pasal 79) memuat pengaturan bahwa ketentuan mengenai: (i) perpanjangan tahap kegiatan Eksplorasi dan tahap kegiatan Operasi Produksi, (ii) penciutan WIUP atau WIUPK, (iii) penggabungan WIUP atau WIUPK, dan (iv) penyelesaian tumpang tindih WIUP atau WIUPK, berlaku secara mutatis mutandis bagi pemegang KK dan PKP2B.

    Permen ESDM No. 18 Tahun 2025 dapat diunduh melalui www.jdih.esdm.go.id

    Permen ESDM No. 18 Tahun 2025

    Berikut terlampir Permen ESDM No. 18 Tahun 2025:

    Back to top