Tag: IUPK

Seri 2 Hak, Kewajiban, dan/atau Larangan bagi Pemegang IUP/IUPK dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara

Seri 2 (Hak, Kewajiban, dan/atau Larangan dalam Pasal 106, Pasal 107, Pasal 108, Pasal 110, Pasal 111, Pasal 112, Pasal 112A, Pasal 113, Pasal 118, Pasal 121, Pasal 123, Pasal 123A, Pasal 124, Pasal 126, Pasal 128, Pasal 129, dan Pasal 136 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020).

Kepmen ESDM 221.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemindahtanganan IUP/IUPK dan Pengalihan Sebagian WIUP/WIUPK di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara
Kepmen ESDM 221.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemindahtanganan IUP/IUPK dan Pengalihan Sebagian WIUP/WIUPK di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara

Pemindahtanganan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) diatur dalam ketentuan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU 3/2020), bahwa pemindahtanganan IUP/IUPK kepada pihak lain dilarang tanpa persetujuan Menteri. Menteri dapat memberikan persetujuan pemindahtanganan IUP/IUPK setelah dipenuhi persyaratan […]

Back to top