Pemindahtanganan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) diatur dalam ketentuan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU 3/2020), bahwa pemindahtanganan IUP/IUPK kepada pihak lain dilarang tanpa persetujuan Menteri. Menteri dapat memberikan persetujuan pemindahtanganan IUP/IUPK setelah dipenuhi persyaratan […]
0